Berikut Cara Mudah jika Anda Pindah Domisili dan Harus Mutasi SIM

Diposting pada

banner

Aneka macam Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Motomazine.com – Salam safety riding bro sis… Dalam proses kehidupan sehari-hari acapkali banyak kejadian yang mengharuskan kita melakukan sesuatu tak tertutup kemungkinan pindah domisili, dalam hal ini keluar kota.

Nah, saat anda berpindah kependudukan ke luar kota sejatinya anda juga harus melakukan mutasi Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai dengan tempat/daerah baru yang anda tuju bro sis.. Dan untuk melakukannya ternyata cukup mudah.
Baca juga:

Berdasarkan pasal 224 PP 44/93 dalam situs Polri di sana dengan gamblang dijelaskan bagaimana caranya atau persyaratan jika anda ingin mutasi SIM.
1. Prosedur keluar daerah lama
a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju
2. Prosedur masuk daerah baru
a. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (Medical Check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di bank.
e. Melakukan pengisian formulir permohonan.

Nah… Setelah kesemua proses itu terlampaui, maka Surat Ijin Mengemudi anda sudah dan segera siap dicetak bro sis… Gimana, gampang kan? Semoga berguna… (mmz)

Lebih dekat dengan Motomazine di:

  • e-mail: motomazineblog@gmail.com
  • facebook: motomazine.com
  • twitter: motomazine
  • IG: @motomazineblog
  • Youtube channel: Motomazine
  • WA: 085233819298
  • BB: D8DCFC9A
Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

8 komentar

      1. Intinya tidak ada lg mutasi mutasian yg ribet yg seperti ditulis oleh lek Agus ini om… Pokoke prosesnya sdh seperti perpanjangan sim biasa, namun harus dilakukan di satlantas sesuai ktp, tdk bisa dilakukan di sim keliling.

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini