Menyalakan lampu hazard di kala hujan bukanlah tindakan benar. gambar from google

Pergunakan Lampu Hazard dengan Benar, Jangan Asal Asyik Kelap-Kelip. Berikut Undang-undangnya

Diposting pada
Menyalakan lampu hazard di kala hujan bukanlah tindakan benar. gambar from google

Motomazine.com – Masbro, lampu hazard adalah lampu penanda darurat yang disematkan pada semua jenis mobil. Sein kiri dan kanan yang menyala bersamaan ini punya tujuan untuk memberikan tanda peringatan bahaya kepada para pengguna jalan lain. Namun makin ke sini, penggunaan lampu hazard ternyata makin menjau dari fungsi aslinya. Yap, karena faktor kelap-kelip asyiknya, atau mungkin karena belum sadarnya pengguna, kebayakan pengemudi atau pengendara motor yang punya lampu hazard begitu saja latah memencet tombol hazardnya.

Ambil saja contoh di musim penghujan seperti sekarang ini. Begitu banyak kita jumpai pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazardnya saat melintas di bawah guyuran hujan yang sangat deras. Dan ternyata itu sama sekali tidak dibenarkan. Atau lagi pengemudi yang hendak memasuki persimpangan, cuaca berkabut dan bahkan para peserta touring. Apakah kesemuanya itu dibenarkan?

Tidak masbro… Semua tindakan di atas tak dibenarkan. Dilansir dari laman FB DivHumasPolri di sana disebutkan Undang-undang yang mengatur tentang penggunaan hazard. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 121 ayat 1 menerangkan bahwa:

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalahh kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.”

Nah, sudah jelas kan masbro? Bagaimana menggunakan hazard secara benar dan bijak? Ternyata kita tak dibenarkan begitu saja secara serta merta menyalakan lampu hazard saat berkendara. Akan tetapi melihat habit pengendara sekarang yang lebih ngeh dan waspada terhadap lampu hazard, sepertinnya aturan tersebut juga menjadikan sedikit polemik dan pergunjingan hati.

Jujur, MMZ sendiri kadang masih menyalakan lampu hazard saat menemui keruwetan lalu lintas di depan. Sebut saja ketika terjadi macet, kendaraan di depan yang berhenti mendadak, atau amit-amit, ada kejadian laka di depan kita. Sebab dengan menyalakan lampu hazard secara otomatis pengendara di belakang bakal lebih aware dan memelankan laju kendaraannya, serta tak berusaha menyalip. Nah loh, kalau pemirsa bagaimana? semoga berguna… (mmz)

Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

1 komentar

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini