Kemenhub akan Segera Terapkan Aturan Tentang Batasan Kecepatan Tak Lebih dari 100 km/jam..!!

Diposting pada

image

Motomazine.com – Bro dan sis… Tingginya angka kecelakaan akhir-akhir ini mau tidak mau mendorong polisi dan pemerintah untuk berpikir keras guna mengurangi dan bahkan menanggulanginya. Jumlah kendaraan bermotor yang memang melebihi batas serta attitude pengendara disinyalir menjadi penyebab terbesar sering terjadinya kecelakaan di Indonesia.
Untuk itu akhirnya pemerintah mengambil sebuah langkah (mungkin tak populer) dengan melakukan pembatasan kecepatan. Yup.. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memberlakukan aturan tentang pembatasan kecepatan kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2015.
Aturan tersebut meliputi batas kecepatan kendaraan (mobil/motor) di jalan antarkota, jalan perkotaan dan jalan permukiman. Untuk batas maksimal kecepatan mobil di jalan antar kota dipatok hanya 80 km/jam saja dan sepeda motor 60 km/jam.
Sedangkan untuk jalanan perkotaan batas maksimal kecepatan mobil 50 km/jam dan motor 40 km/jam. Sementara jalanan permukiman maksimal 30 km/jam saja.
Bagi anda yang suka injak pedal gas dalam-dalam saat melintas di jalan tol yang sepi, sepertinya mulai sekarang anda harus siap gigit nyali. Sebab batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan untuk jalan tol hanya 100 km/jam.

image
Nantinya akan ada alat pengukur kecepatan seperti ini

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono mengatakan aturan tersebut akan efektif enam bulan ke depan. Jadi saat ini masih dalam masa transisi.

Untuk meningkatkan keselamatan. Ini masih dalam masa transisi. Pasti ada sosialisasi dan segala macam dulu selama enam bulan ke depan. Yang penting sosialisasinya dulu. Tuturnya.

Jika nantinya aturan ini sudah benar-benar diberlakukan, hukuman pidana sudah siap menghadang. Bagi siapapun pelanggarnya akan dikenai pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda Rp.500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah.
So.. Sebaiknya mulai sekarang anda biasakan untuk tidak ngebut masbro.. Kalau sudah begini…. mau motor mahal lah, dohc lah, double atau kuarter silinder lah, 6-speed lah… One question that you must think about.. ‘Njuk arep ngebut neng endi..????’ :mrgreen:

image
Kalau boncengin saya gimana..?? Masih mau ngebut om..???

@sumber gambar: google

Related Posts:

Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

17 komentar

    1. Biar gak onok alasan nantine kang..
      Alasane biasane kan karena gak ada sosialisasi sebelume. Makanya ini jauh2 hari sudah diworo2..

  1. too slow sih.. tapi buat keselamatan bersama why not.
    mau ngebut, yah..manfaatin fasilitas sirkuit aja deh, itung2 bantu populerin sirkuit dan kembangkan kelayakan sirkuit.
    lagian.. sambil boncengi eneng unyu2 gapapa deh.. alon2 asal maknyoss.. hehe..

    1. Sip… Memang seharusnya ngebut kan di sirkuit. Ingat, jalanan bukan arena adu kebut. Malah banyak kasus kekerasan sering terjadi gegara awalnya adu kebut. Nah.. Yang terakhir cocok tu.. 😀

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini