MA Revisi PP No 60 Tahun 2016, Bikin STNK Kini Gratis Cak

Diposting pada


Gambar-Mutasi-Surat-Kendaraan.jpg

Motomazine.com – Salam safety riding masbro… Biaya pengesahan STNK kini resmi dihapus alias digratiskan. Kabar gembira ini tentu menjadi angin segar bagi biker tanah air yang makin diriweuhkan dengan berbagai kompleksitas hidup hadapi zaman yang makin modern dengan segala euforianya.

Adalah Mahkamah Agung yang pada akhirnya mengesahkan tuntutan permohonan keberatan biaya pengesahan STNK oleh Moh Noval Ibrahim Salim. Keputusan yang dimuat dalam Keputusan MA Nomor 12P/HUM/2017 ini menyanggah aturan dalam  lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP No 60 Tahun2016. Hal ini dikarenakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu pasal 73 ayat 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014.

Dengan terbitnya Keputusan ini MA meminta kepada Presiden untuk mencabut peraturan tentang biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat Cak. Lebih jauh MA menilai pungutan ini terlalu berlebihan karena sejatinya negara telah menerima pemasukan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat membayar pajak tahunan kendaraan.

Namun begitu, meskipun biaya pengesahan STNK dihapuskan, MA tidak mengabulkan gugatan pada poin lainnya, seperti tuntutan pembebasan biaya penerbitan STNK sebesar Rp100 ribu untuk roda dua dan roda tiga, serta Rp200 ribu untuk roda empat dan lebih. Tidak hanya itu Cak, MA juga menolak gugatan pemohon yang menuntut pembebasan biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca juga:

Menurut PP 60/2016, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda dua dan roda tiga tetap dipatok Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu.

img-20180222-wa00111255877945.jpg
Sah STNK (digambar terlampir 50.000) kini dihapus

“Menyatakan, lampiran nomor E angka 1 dan 2 PP 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku untuk Kepolisian RI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu pasal 75 ayat (5) UU 30/2014 terkait Administrasi Pemerintahan. Karenanya, tidak sah dan tidak berlaku umum,” tulis putusan tersebut, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (22/2)

So… Perlu diketahui masbro, cakbro dan mbaksis semua… biaya pengesahan STNK kini gratis. Artinya tiap melakukan pajak tahunan anda tak lagi dipungut biaya tambahan tersebut. Hemat Rp 25 ribu untuk sepeda motor dan aman Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat/mobil… Semoga berguna… (mmz)


Lebih dekat dengan Motomazine di:

  • e-mail: motomazineblog@gmail.com
  • facebook: motomazine.com
  • twitter: motomazine
  • IG: @motomazineblog
  • Youtube channel: Motomazine
  • WA: 085233819298
  • BB: D8DCFC9A
Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

10 komentar

          1. Lah, namanya kalau sudah system…pie lak ngeyel,pak?? Harusnya kalau memang sistem sudah di Hapus, saya yakin semuanya FREE juga all area…( coba lirik komentar di artikelku ) JKT juga masih bayar tuch,pak 😉

  1. Ping-balik: Samsat Masih Tarik Biaya Pengesahan STNK, Mulai kapan dong Gratis ??
  2. Ping-balik: Samsat Masih Tarik Biaya Pengesahan STNK, katanya Gratis..Mulai kapan dong ?? - 0 - Viral | Directory Online Store

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini