Nyalakan Lampu Utama di Saat Hujan, Boleh Gak Sih Sebenarnya?

Diposting pada

MOTOMAZINE.COM – Musim hujan masih melanda Indonesia. Hingga saat ini hampir setiap hari daerah-daerah di pulau Jawa senantiasa diguyur hujan dengan intensitas beragam, mulai rendah hingga tinggi. Namun makin meningginya mobilitas masyarakat dewasa ini tentu mengharuskan kita tetap beraktivitas meski cuaca sedang hujan lebat sekalipun. Dan di saat hujan inilah berbagai perilaku pengendara muncul, khususnya mobil. Ada yang menyalakan hazard, ada yang menyalakan lampu utama, hingga menyalakan lampu kabut. Emang boleh gak sih sebenarnya nyalain lampu utama di saat hujan?

Curah hujan dengan intensitas tinggi memang membatasi pandangan kita saat berada di kabin mobil. Buat mobil-mobil keluaran teranyar mungkin hal ini sedikit bisa diminimalisir dengan kondisi kaca depan yang masih jreng, padang dan bening. Lha tapi buat MOTUBA, jelas ini menjadikan PR tersendiri. Setidaknya hal ini yang saya rasakan sendiri saat harus nyetir kucing tua di sebalik lebatnya hujan.

Kembali lagi ke pembahasan, sebenarnya nyalain lampu utama di saat hujan itu boleh gak sih? Dilansir dari om Rifat Sungkar, yang mmz kutip dari Detik, menyalakan lampu utama mobil di kala hujan itu boleh. Syaratnya adalah bukan lampu jauh atau high beam atau dim.

“Perlu diingat ya, lampu besar itu sah untuk dinyalakan kecuali lampu dim atau lampu jauh. Lampu besar justru sangat membantu agar mobil yang berlawanan dapat dengan mudah mengidentifikasi keberadaan kita saat berpapasan. Sementara untuk kendaraan di belakang, visibilitas juga jadi terlihat lebih baik,” tutur om Rifat.

Yap, dengan menyalakan lampu utama di kala hujan jelas akan membantu kendaraan yang datang dari berlawanan arah untuk saling mengidentifikasi posisi kendaraan masing-masing. Apalagi sekarang yang notabene banyak air menggenang di beberapa ruas jalan. Terpaksa harus menerjang air yang menggenang acapkali membuat air menyiprat hingga ke atas, dan di saat itulah pandangan kita benar-benar terbatas. Sehingga hanya lampu utama yang bisa dideteksi.

So, intinya menyalakan lampu utama di saat hujan itu boleh. Fungsinya untuk membantu visibilitas pengemudi atau pengendara dari arah berlawanan. Yang tidak boleh adalah menyalakan lampu hazard di saat hujan.

Menyalakan lampu hazard di kala hujan bukanlah tindakan benar. gambar from google

Lampu hazard hanya boleh dinyalakan dalam kondisi darurat. Misalnya kendaraan mogok di tengah jalan. but wait, saya masih penasaran dengan perilaku menyalakan hazard saat kondisi lalu lintas lagi ruwet. Sedang ada kecelakan atau panitia pembangunan masjid misalnya, yang berjaga di tengah jalan menunggu kotak sumbangan. Monggo dishare unek-uneknya.. Semoga berguna… (mmz)

Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

1 komentar

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini