Kartu Tol jangan sampai Hilang. Dendanya bikin Ngeri

Diposting pada

MOTOMAZINE.COM – Masbro, siapa sanka ternyata denda jika kartu tol hilang cukup nggegirisi. Bagaimana tidak, tarif yang semula normal dari gerbang tol satu ke gerbang tol lainnya bisa seketika meningkat dua kali lipat jika anda kehilangan e-tol saat tengah melakukan perjalanan. Dan kejadian ini bahkan baru saja menimpa salah satu driver truck yang doi bagikan langsung di salah satu laman media sosial.

Dilansir dari roda2blog.com, driver truck ini mengaku tengah melakukan perjalanan dari Semarang menuju Mojokerto. Nah menurut pengakuannya, di tengah jalan doi kehilangan kartu tolnya lantaran dicuri. Mengejutkan, saat kelur di gerbang tol Penompo Mojokerto, doi harus membayar denda yang lumayan bikin dahi mengernyit.

Kartu Tol Hilang Denda Sejuta

Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke gerbang tol Mojokerto (Penompo) jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah,” ucapnya di dalam video tersebut.

Baca juga : Tarif Tol Madiun-Malang untuk Bus. Monggo Buat Referensi

“Saya tadi malam itu habis isi saldo E-Toll, terus hilang dicuri orang. Ya inilah kita harus lebih berhati-hati, ini katanya resmi memang begitu ada bukti kwitansi dan petugasnya,” ungkapnya.

Nah kan, dengan denda yang harus dibayar oleh pak driver tersebut secara hitubg-hitungannya kita harus membayar dua kali lipat jarak gerbang terjauh yang telah ditetapkan.

Dari Semarang sang driver harus rela membayar hingga ke gerbang tol Warugunung Surabaya meskipun doi hanya turun di Mojokerto. Apakah hal ini dibenarkan? Atau hanya pungli? Bagaimana jawaban petugas terkait kasus tersebut?

Menurut petugas hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh atau Barrier to Barrier Cluster 3 yakni dari GT Banyumanik Semarang hingga gerbang tol Warugunung Surabaya bertarif Rp 329.000, walaupun sang sopir turun di Mojokerto.

Baca juga : Sepeda Motor Boleh Masuk Tol asal Penuhi Syarat Berikut ini

Nah, untuk kendaraan truck yang masuk ke golongan II tarif dari Semarang ke Surabaya adalah Rp 500 ribu. Jadi dendanya tinggal dikalikan dua yakni satu juta rupiah. Moncrot tenan Om…

Yang pasti buat sampeyan yang sering lalu lalang lewat jalan tol, berhati-hatilah. dengan alasan apapun jangan sampai kartu tol sampeyan hilang. Tertinggal di rest area atau malah kecurian. Asli ngilu, dua kali lipat boskuuh… (mmz)

Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

7 komentar

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini