MOTOMAZINE.COM – Masbro, mulai hari ini, Kamis (7/5/2020) pemerintah akan kembali membuka moda transportasi antar daerah dan antar kota. Dibukanya kembali .oda transportasi di tengah pemberlakuan PSBB ini tentu menimbulkan polemik dan tak ayal membuat warga kebingungan. Terutama orang-prang yang sedang melakukan urbanisasi namun kehilangan pekerjaan dan tak diperbolehkan mudik. Lantas, siapa saja yang boleh melintas nantinya?
Bukan semua, faktanya hanya orang-orang tertentu yang diperbolehkan berpergian. Dilansir dari Detik, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, mengungkapkan kriteria orang-orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan di tengah kondisi pelarangan mudik, yakni TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19.
Tak hanya itu, termasuk juga masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Pun begitu terhadap pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air.
Baca juga:
- Nyalain Hazard Motor sepanjang Jalan. Biar apa Coba?
- Akhirnya bisa Tidur Nyenyak, Cermin di Tikungan ternyata bukan Kaca
- Yamaha Jatim Kasih Tips Selamat Berkendara saat Hujan
- Boleh Gak sih Dengerin Musik lewat Earphone saat Berkendara Motor? Nih Jawaban Ahli Safety
- Sering Biarkan Tangki Bensin Kosong Sebabkan Fuel Pump Cepat Rusak?
- Boleh Gak sih Polisi Nyabut Kunci Kendaraan saat Razia?
- Mantabnya Servis di AHASS CUN Honda Motor Ponorogo
- Beneran Ternyata, Masa Berlaku SIM tak lagi sesuai Tanggal Lahir
- Bukan Sembarangan, Baju Balap juga Musti dirawat. Begini Caranya
- Kampas Rem Depan Sabri Menyerah di 20 Ribu KM. Nih Harganya
Nah, mulai jelas kan? Yang pasti pembukaan moda transportasi antar daerah ini hanya diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja. Intinya orang-orang berupa abdi negara atau masyarakat biasa yang memang dalam kondisi urgent. Jadi buat sampean yang sehat wal afiat, atau tidak berkepentingan darurat, yowes silahkan anteng.
Ditanya soal pemberian izin semua moda transportasi kembali beroperasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyebut pihaknya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari kementrian perhubungan.
“Hingga saat ini kami masih menunggu teknis pelaksanaan pembukaan moda transportasi ini. Kita menunggu hitam di atas puihnya. Jadi untuk pelaksanaannya akan kita pelajari dan kaji setelah peraturannya benar-benar terbit,” tutur Pak Sambodo.
So, sudah jelas kan sekarang? Kenapa moda transportasi kembali dibuka hari ini, dan siapa saja yang boleh melintas antar daerah di tengah pemberlakuan PSBB ini. Semoga berguna. (mmz)
moga cepet beres lah… yang jadi elite pun jangan pada contra aturannyta
betul om…repot juga sih kalau sudah begini