Motomazine.com – Masbro, yang namanya pajak tahunan kendaraan bermotor memang musti dibayarkan rutin tiap tahunnya oleh pemilik kendaraan. Selain memudahkan pemerintah meregistrasi ulang kendaraan, pajak kendaraan bermotor ini nantinya juga bakal dikembalikan ke sampeyan semua dalam berbagai bentuk kemudahan fasilitas dari pemerintah. Jadi jelas, membayar pajak adalah wajib.
Nah, terkait dengan kewajiban aturan membayar pajak ini, pemerintah kembali menerbitkan sebuah aturan yang bakal membuat anda bergidik seketika begitu mendengarnya. Lha piye, wong 2 tahun anda gak bayar pajak maka STNK langsung diblokir je. Atau bisa dikatakan motor/mobil anda bakal autobodong jika dalam 2 tahun sampeyan gak bayar pajak. Hayo… serem to..
Mengenai pemberlakuannya sepertinya pemerintah sudah ancang-ancang dan siap memberlakukan aturan ini. Sebab via Detik, di Jakarta sono pemerintah sudah memasang banner dan pemberitahuan/sosialisasi bahwa aturan telat bayar pajak STNK bakal diblokir atau tidak dapat diregistrasi kembali.
“Aturan konsekuensi sudah ada di UU dan bisa saja tidak dapat diregistrasi kembali. Kalau kendaraan tidak dapat diregistrasi, kendaraan itu sudah tidak memiliki nilai ekonomi dan jual lagi,” seru Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama via detik…
” Aturan itu sudah ada di Undang-undang Lalu Lintas 2009, teknis mekanismenya sudah diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 2012. Jadi aturan penghapusan itu sudah jelas, memang bisa, tapi di situ ada aturan-aturan persyaratan atas permintaan pemilik atau pejabat yang berwenang
“Karena Pemprov DKI memiliki data ranmor yang tidak aktif, artinya tidak membayar pajak selama lebih dari 7 tahun atau 10 tahun. Ini diajukan kepada kami oleh Pemprov DKI untuk dihapuskan, dan ini membutuhkan sosialisasi di sudut jakarta. Agar masyarakat bisa tertib dalam melakukan pembayaran pajak, karena pajak kan bisa ikut menambah pemasukan bagi pemerintah daerah,” lanjut Kompol Bayu.
Untuk melakukan penghapusan sendiri, pihak kepolisian telah berpatokan pada undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009. Serta tambahan undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat (2) tertuang soal penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan. Yang isinya adalah:
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Last, sementara aturan penghapusan registrasi untuk STNK yang telat pajaknya ini masih berlaku di Jakarta. Namun apabila aturan ini nyatanya efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya, bukan tidak mungkin aturan serupa juga akan diterapkan secara nasional, menyeluruh di wilayah Indonesia. Nyatanya, Satlantas Polres Ponorogo saja juga sudah ikut menyebarkan pemberitahuan aturan ini masbro… Semoga berguna… (mmz)
baca juga:
- Jangan Abai! Cek Kondisi Ban agar Aman dan Nyaman Berkendara di Musim Hujan
- Muncul Bunyi Aneh di Rem Belakang CB150R. Jangan Panik, Berikut Solusinya
- Tips Berkendara ala #Cari Aman dengan Skutik Ban Lebar Honda
- Gak Cuma Brebet, Yamaha STSJ Ungkap Ciri Busi bermasalah
- Wajib Tahu! Yamaha STSJ Bagikan Tips Rawat Remote Keyless dengan Benar dan Aman
- Jajan lagi, berikut Biaya Ganti Pro Link New Honda CB150R
- Motor Jarang dipakai tak Perlu Service? Begini Faktanya!
- Yamaha STSJ Spill Dampak Buruk Ruang Bakar yang Kotor
- Tips Tinggalkan Motor saat Mudik ala Yamaha STSJ
- Tips Bekendara Gaya tapi tetap Aman
Lebih dekat dengan motomazine di:
- e-mail: motomazineblog@gmail.com
- FB fanspage: motomazine.com
- IG: @motomazineblog
- Twitter: motomazine
- Youtube Channel: motomazine