Motomazine.com – Pemilik kendaraan sering kali dengan mudah mengganti warna lampu kendaraannya dengan tujuan untuk memperindah atau sekedar memodifikasi kendaraan. Pada dasarnya penggunaan warna sudah diatur dan mengacu pada peraturan pemerintah dalam keselamatan berkendara yang meliputi warna putih yang digunakan untuk lampu utama, warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan dan warna merah untuk lampu rem.
“Pada dasarnya lampu bawaan pabrikan itu sudah dirancang dengan sedemikian rupa sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Selain itu, tidak bisa sembarangan ganti warna lampu kendaraan karena bisa mempengaruhi keselamatan pengguna jalan lainnya,” ungkap Om Ilham Wahyudi, General Manager Service & Spare Part PT. Surya Timur Sakti Jatim (Yamaha STSJ).
Namun, masih banyak pengendara yang mengganti lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pencahayaan yang terlalu tinggi atau warna yang tidak sesuai dengan peraturan bisa menyebabkan tilang hingga kecelakaan.
Berikut merupakan aturan terkait warna lampu yang dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) 55 tahun 2012 pasal 3 mengenai kendaraan, sebagai berikut:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan, dan berwarna merah bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Menurut pasal 286, barang siapa pengendara yang tidak mengikuti peraturan terkait warna lampu pada kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3 akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.0000.
“Maka dari itu kami selalu merekomendasikan konsumen setia Yamaha untuk taat mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Agar menjaga keselamatan kita bersama,” tambah Om Ilham. Silahkan dicamkan. (mmz)
Artikel terkait:
- Meregalli: Rins Belum Gaspol! 2025 Kita Punya Banyak Sumber Data
- Cybercity, Silver, dan Red: Warna Baru Yamaha MX King 150 MY 2025 Mengbikin Pangling
- Penting, Fitur Keselamatan di Yamaha AEROX Alpha 2025
- Tips Aman Pakai Helm Full Face ala YRA
- Big Bang Yamaha Fazzio Youth Festival 2024 Sukses Digelar di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan
- 7 Fitur Unggulan Yamaha AEROX ALPHA, Sasis disentuh Ulang?
- Yamaha Rilis Super Scooter AEROX ALPHA, Order Onlline Bertabur Hadiah
- Namanya Yamaha AEROX Alpha, Begini Update dan Harganya
- Yamaha Lexi dan Riders Taklukkan Tantangan Seru di Lexi Rush Day 2024
- Masih Tersembunyi, inikah New Aerox Alpha?