Motomazine.com – Pemilik kendaraan sering kali dengan mudah mengganti warna lampu kendaraannya dengan tujuan untuk memperindah atau sekedar memodifikasi kendaraan. Pada dasarnya penggunaan warna sudah diatur dan mengacu pada peraturan pemerintah dalam keselamatan berkendara yang meliputi warna putih yang digunakan untuk lampu utama, warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan dan warna merah untuk lampu rem.
“Pada dasarnya lampu bawaan pabrikan itu sudah dirancang dengan sedemikian rupa sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Selain itu, tidak bisa sembarangan ganti warna lampu kendaraan karena bisa mempengaruhi keselamatan pengguna jalan lainnya,” ungkap Om Ilham Wahyudi, General Manager Service & Spare Part PT. Surya Timur Sakti Jatim (Yamaha STSJ).
Namun, masih banyak pengendara yang mengganti lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pencahayaan yang terlalu tinggi atau warna yang tidak sesuai dengan peraturan bisa menyebabkan tilang hingga kecelakaan.
Berikut merupakan aturan terkait warna lampu yang dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) 55 tahun 2012 pasal 3 mengenai kendaraan, sebagai berikut:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan, dan berwarna merah bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Menurut pasal 286, barang siapa pengendara yang tidak mengikuti peraturan terkait warna lampu pada kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3 akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.0000.
“Maka dari itu kami selalu merekomendasikan konsumen setia Yamaha untuk taat mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Agar menjaga keselamatan kita bersama,” tambah Om Ilham. Silahkan dicamkan. (mmz)
Artikel terkait:
- Pakai Buntut Model Baru, inilah New Yamaha MT-03. Calon MT-25 Indonesia?
- Mendadak Jadi Sales Yamaha, El Rumi Tawarkan Program “Deal or NEO Deal” Untuk NMAX NEO
- Classy Yamaha Ajak Gen Z & Millenial untuk Tampil Semakin Stylish dan Percaya Diri di IMOS 2024
- Yamaha STSJ Rayakan 50 Tahun dengan Rangkaian CSR Bertema “Bakti bagi Bangsa”
- IMOS 2024: Perkuat Identitas Lifestyle Skutik, Yamaha Pamerkan Warna dan Teknologi Terbaru
- Yamaha Rilis Warna Terbaru Grand Filano di IMOS 2024. Ada Warna Hijaunya!
- Para Owners Dealer Yamaha STSJ Victory Lap Pakai NMAX Turbo di Sirkuit Mandalika, Buka Event Yamaha Sunday Race
- Juara Dunia Aldi Satya Mahendra di WSSP300 bareng Yamaha diapresiasi Menpora Dito Ariotedjo dan Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo
- Promo Akhir Bulan di Tokopedia, Diskon Hingga 1,5 Juta dan Hadiah Eksklusif dari Yamaha STSJ
- Doorprize Spesial Yamaha STSJ di Final Bank Jatim Nextgen Student League 2024, Inspirator Generasi Muda