Motomazine.com – Pemilik kendaraan sering kali dengan mudah mengganti warna lampu kendaraannya dengan tujuan untuk memperindah atau sekedar memodifikasi kendaraan. Pada dasarnya penggunaan warna sudah diatur dan mengacu pada peraturan pemerintah dalam keselamatan berkendara yang meliputi warna putih yang digunakan untuk lampu utama, warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan dan warna merah untuk lampu rem.
“Pada dasarnya lampu bawaan pabrikan itu sudah dirancang dengan sedemikian rupa sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Selain itu, tidak bisa sembarangan ganti warna lampu kendaraan karena bisa mempengaruhi keselamatan pengguna jalan lainnya,” ungkap Om Ilham Wahyudi, General Manager Service & Spare Part PT. Surya Timur Sakti Jatim (Yamaha STSJ).
Namun, masih banyak pengendara yang mengganti lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pencahayaan yang terlalu tinggi atau warna yang tidak sesuai dengan peraturan bisa menyebabkan tilang hingga kecelakaan.
Berikut merupakan aturan terkait warna lampu yang dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) 55 tahun 2012 pasal 3 mengenai kendaraan, sebagai berikut:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan, dan berwarna merah bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Menurut pasal 286, barang siapa pengendara yang tidak mengikuti peraturan terkait warna lampu pada kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3 akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.0000.
“Maka dari itu kami selalu merekomendasikan konsumen setia Yamaha untuk taat mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Agar menjaga keselamatan kita bersama,” tambah Om Ilham. Silahkan dicamkan. (mmz)
Artikel terkait:
- Auto Worthit, dibikin Irit, ya si Fazzio Hybrid
- FOMO Fazzio Hybrid Movement Guncang Jl Tunjungan Surabaya, Ratusan Gen Z Enjoy Nikmati Experience Unik
- Hadir dengan Warna Terbaru, Yamaha Grand Filano tetap Jadi Trendsetter
- Fazzio Youth Festival Hadir Kembali untuk Gen Z yang Aktif dan Atraktif
- Kian Mentereng, Rekor 147 Starter di Shell bLU cRU Yamaha Enduro Challenge Salatiga
- Yamalube Sabet Gelar “The Best Motorcycle Genuine Oil” di Ajang Penghargaan Bergengsi, Bukti Kualitas Terdepan
- Line Up World Supersport 2025 Resmi Dirilis, Ada Yamaha dan Aldi Satya Mahendra Pasangkan Asa Tinggi
- Guru Inspiratif Asal Surabaya Dapatkan Yamaha GEAR 125 dari Kampanye MERDEKA Bareng Yamaha
- Pakai Buntut Model Baru, inilah New Yamaha MT-03. Calon MT-25 Indonesia?
- Mendadak Jadi Sales Yamaha, El Rumi Tawarkan Program “Deal or NEO Deal” Untuk NMAX NEO