
Motomazine.com – Salam safety riding bro sis… Seperti kita ketahui bersama, per 6 Januari 2017 pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2016. Seperti diketahui, pemberlakuan regulasi pemerintah ini sejalan dengan ditandatanganinya PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bujan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2016, sebagai pembaruan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya.
Dengan adanya kebijakan pemerintah yang baru ini kenaikannya sekitar Rp 310.000 – 340.000. Itu meliputi penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. Juga ada penerbitan TNKB roda dua atau tiga dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000. Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000.
Kebijakan pemerintah yang memberlakukan kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan adminsitrasi kendaraan seperti BPKB, STNK dan TNKB, direspon biasa saja bagi main dealer kendaraan sepeda motor. Seperti misalnya, PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM), main dealer motor Honda untuk wilayah Jawa Timur dan NTT ini.
- Peduli Pemudik, MPM Honda Jatim Bagikan 500 Jaket Eksklusif di Bale Santai Honda Jalur Mudik Jawa Timur
- Yuk Kenali Lebih Jauh Honda Smart Key System
- Bale Santai Honda 2026, Bukti MPM Honda Jatim Setia Dampingi Pemudik
- Cari Aman: Berikut Tips Jaga Fokus saat Riding di Bulan Puasa
- Ramadan Care 2026: MPM Honda Jatim Hadirkan Kebersamaan dan Semangat Berbagi di Bulan Suci
- Hijabers Serenity Ride, Ngabuburide Penuh Makna Bersama Honda Scoopy
- Mantab Surantab! Konsumen Madiun Raih Honda Scoopy dalam Undian “Untukmu Konsumen Honda”
- Waspada Jalur Tanjakan dan Cuaca Ekstrem, Saatnya Tingkatkan Kesadaran #Cari_Aman di Malang Raya
- MPM Honda Jatim Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Ratusan Karyawan dalam Momentum K3
- Radiator Sabri Nyerah di Usia 8 Tahun
Presdir PT MPM Suwito mengatakan bahwa pihaknya melihat kenaikan biaya pengurusan administrasi kendaraan yang tertuang dalam PP No 60/2016 adalah dalam hal pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. “Kalau harga motornya tidak terlalu pengaruh,” kara Suwito.
Dia lantas menjelaskan bahwa harga motor baru Honda, rata-rata berada di kisaran harga Rp 16 juta. “Tiap tahun, rata-rata ada kenaikan pajak kendaraan sekitar lima persen dari Dispenda. Jika dihitung-hitung maka untuk motor baru kenaikannya sekitar Rp 310.000,” kata Suwito.
Adanya kenaikan tersebut, lanjut dia, maka dinilai tidak terlalu signifikan bagi konsumen. Sebab jika dihitung secara total termasuk harga kendaraan motor baru, kenaikannya sekitar dua persen saja.
“Harapan kami, nanti di tahun 2017, penjualan akan tetap lebih baik dibanding tahun 2016,” terangnya. Suwito menambahkan, pihaknya tetap optimis bahwa penjualan akan bisa naik lima persen di tahun 2017. Di tahun 2016 PT MPM berhasil menjual 915.000 unit motor Honda. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 2,5 persen dibandingkan tahun 2015.
Secara nasional, MPM memberikan kontribusi penjualan motor Honda sekitar 20 persen. “Bagaimana pun, kami harus tetap berupaya agar daya beli konsumen lebih baik,” tukasnya.
So… Dengan hitung-hitungan naiknya pajak tiap tahunnya, MPM tetap yakin tak akan mempengarui penjualan motor Honda. Sebab jika dikalkulasi maka kenaikannya hanya sekitar 2% saja. Wajar jika Honda tetap optimis… (MMz)
============
Punya pertanyaan atau ingin berbagi informasi? Kirim saja ke:
• motomazineblog@gmail.com
