
Motomazine.com – Salam safety riding bro sis… Seperti kita ketahui bersama, per 6 Januari 2017 pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2016. Seperti diketahui, pemberlakuan regulasi pemerintah ini sejalan dengan ditandatanganinya PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bujan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2016, sebagai pembaruan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya.
Dengan adanya kebijakan pemerintah yang baru ini kenaikannya sekitar Rp 310.000 – 340.000. Itu meliputi penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. Juga ada penerbitan TNKB roda dua atau tiga dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000. Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000.
Kebijakan pemerintah yang memberlakukan kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan adminsitrasi kendaraan seperti BPKB, STNK dan TNKB, direspon biasa saja bagi main dealer kendaraan sepeda motor. Seperti misalnya, PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM), main dealer motor Honda untuk wilayah Jawa Timur dan NTT ini.
- All New Honda Vario 125 Night Ride, Ajak Komunitas Honda Malang-Blitar Nikmati Sensasi Riding Malam yang Aman dan Stylis
- Berani! Honda dikabarkan reset dua Konfigurasi Mesin untuk MotoGP 2027
- Meriah Pol, 360 Rider PCX Padati Prigi di PCX Day 2025
- Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Hadir Lebih Keren dan Sporti di Jawa Timur
- Honda Care On The Road: Layanan Siaga yang Makin Dekat dengan Konsumen
- MPM Honda Jatim Umumkan Pemenang PCX160 Periode ke-2 di Blitar; Kesempatan Masih Terbuka hingga Akhir Desember
- RILIS EROPA! Honda CB125R 2026: Neo Sports Café 15 HP Ganti Baju, Fitur Premium Tetap Gak Ada Lawan!
- Lanjutkan Tradisi, CBR250RR Tak Ada Lawan se-Asia
- Xploride Mystery New Honda ADV160 Roadsync Tunjukkan Ketangguhan Menjelajahi Rute Surabaya–Trawas hingga Goa Gembyang
- Penasaran Ergonomi New Honda Vario Street 125
Presdir PT MPM Suwito mengatakan bahwa pihaknya melihat kenaikan biaya pengurusan administrasi kendaraan yang tertuang dalam PP No 60/2016 adalah dalam hal pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. “Kalau harga motornya tidak terlalu pengaruh,” kara Suwito.
Dia lantas menjelaskan bahwa harga motor baru Honda, rata-rata berada di kisaran harga Rp 16 juta. “Tiap tahun, rata-rata ada kenaikan pajak kendaraan sekitar lima persen dari Dispenda. Jika dihitung-hitung maka untuk motor baru kenaikannya sekitar Rp 310.000,” kata Suwito.
Adanya kenaikan tersebut, lanjut dia, maka dinilai tidak terlalu signifikan bagi konsumen. Sebab jika dihitung secara total termasuk harga kendaraan motor baru, kenaikannya sekitar dua persen saja.
“Harapan kami, nanti di tahun 2017, penjualan akan tetap lebih baik dibanding tahun 2016,” terangnya. Suwito menambahkan, pihaknya tetap optimis bahwa penjualan akan bisa naik lima persen di tahun 2017. Di tahun 2016 PT MPM berhasil menjual 915.000 unit motor Honda. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 2,5 persen dibandingkan tahun 2015.
Secara nasional, MPM memberikan kontribusi penjualan motor Honda sekitar 20 persen. “Bagaimana pun, kami harus tetap berupaya agar daya beli konsumen lebih baik,” tukasnya.
So… Dengan hitung-hitungan naiknya pajak tiap tahunnya, MPM tetap yakin tak akan mempengarui penjualan motor Honda. Sebab jika dikalkulasi maka kenaikannya hanya sekitar 2% saja. Wajar jika Honda tetap optimis… (MMz)
============
Punya pertanyaan atau ingin berbagi informasi? Kirim saja ke:
• motomazineblog@gmail.com
