Motomazine.com – Salam safety riding bro sis… Seperti kita ketahui bersama, per 6 Januari 2017 pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2016. Seperti diketahui, pemberlakuan regulasi pemerintah ini sejalan dengan ditandatanganinya PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bujan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2016, sebagai pembaruan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya.
Dengan adanya kebijakan pemerintah yang baru ini kenaikannya sekitar Rp 310.000 – 340.000. Itu meliputi penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. Juga ada penerbitan TNKB roda dua atau tiga dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000. Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000.
Kebijakan pemerintah yang memberlakukan kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan adminsitrasi kendaraan seperti BPKB, STNK dan TNKB, direspon biasa saja bagi main dealer kendaraan sepeda motor. Seperti misalnya, PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM), main dealer motor Honda untuk wilayah Jawa Timur dan NTT ini.
- Resmi Hadir dengan Fitur Modern, Segini Harga New Honda Scoopy di Jatim
- Meski dilanda Cidera, Crosser Binaan AHM Berhasil Amankan Dua Podium di Final Kejurnas Motocross Wonosobo
- Cegah Kengawuran, MPM Edukasi Pentingnya Safety Riding untuk Ratusan Gen Z SDA
- MPM Honda Jatim Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial dan Kebersamaan bagi Masyarakat dan Karyawan dalam Rangka Meriahkan HUT Ke-37
- Jangan Abai! Cek Kondisi Ban agar Aman dan Nyaman Berkendara di Musim Hujan
- Waspada! Ini Cara Berkendara Nyaman dan Cari_aman di Tengah Hujan
- Honda Rilis CRF300L dan CRF300 Rally Model 2025, Fokus ke Handling!
- Andalkan Performa CBR250RR, Pebalap Astra Honda Siap Melesat Kencang di Final ARRC Buriram
- Seperti inilah Bodi New Honda PCX 160 MY 2025 nanti!
- Wujudkan Budaya Cari_aman Berkendara, MPM Honda Jatim Hadirkan Rambu Himbauan di Jalan Raya
Presdir PT MPM Suwito mengatakan bahwa pihaknya melihat kenaikan biaya pengurusan administrasi kendaraan yang tertuang dalam PP No 60/2016 adalah dalam hal pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. “Kalau harga motornya tidak terlalu pengaruh,” kara Suwito.
Dia lantas menjelaskan bahwa harga motor baru Honda, rata-rata berada di kisaran harga Rp 16 juta. “Tiap tahun, rata-rata ada kenaikan pajak kendaraan sekitar lima persen dari Dispenda. Jika dihitung-hitung maka untuk motor baru kenaikannya sekitar Rp 310.000,” kata Suwito.
Adanya kenaikan tersebut, lanjut dia, maka dinilai tidak terlalu signifikan bagi konsumen. Sebab jika dihitung secara total termasuk harga kendaraan motor baru, kenaikannya sekitar dua persen saja.
“Harapan kami, nanti di tahun 2017, penjualan akan tetap lebih baik dibanding tahun 2016,” terangnya. Suwito menambahkan, pihaknya tetap optimis bahwa penjualan akan bisa naik lima persen di tahun 2017. Di tahun 2016 PT MPM berhasil menjual 915.000 unit motor Honda. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 2,5 persen dibandingkan tahun 2015.
Secara nasional, MPM memberikan kontribusi penjualan motor Honda sekitar 20 persen. “Bagaimana pun, kami harus tetap berupaya agar daya beli konsumen lebih baik,” tukasnya.
So… Dengan hitung-hitungan naiknya pajak tiap tahunnya, MPM tetap yakin tak akan mempengarui penjualan motor Honda. Sebab jika dikalkulasi maka kenaikannya hanya sekitar 2% saja. Wajar jika Honda tetap optimis… (MMz)
Punya pertanyaan atau ingin berbagi informasi? Kirim saja ke:
• motomazineblog@gmail.com