Motomazine.com – Masbro, dalam berkendara sepeda motor atau mengemudikan mobil di jalan raya kita tentu tak pernah lepas dengan yang namanya klakson. Yap, selain sebagai alat penanda/warning, ternyata klakson juga bisa difungsikan sebagai alat tegur sapa dengan sesama pengguna jalan lain. Oleh sebab itu, agar tak menyalahi aturan dan malah terkesan katrok, penggunaan klakson harus beretika. Karena sudah diatur juga dalam undang-undang.
Tak hanya bagaimana sebaiknya klakson dibunyikan, dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, bahkan suara yang dihasilkan klakson harus masuk toleransi ambang desibel pendengaran manusia. Jadi gak boleh tuh masbro sampeyan masang klakson yang suaranya melebihi ambang batas pendengaran manusia. Atau mungkin klakson yang sifatnya mengagetkan. Pernah kan mendapati kendaraan yang klaksonnya seperti itu? Pas disamping kita lagi ngebunyiinnya…
Nah, agar tak menyalahi aturan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69 menyebutkan, “Agar tak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.” Tak hanya dalam undang-undang, di website Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga sudah disebutkan agar memfungsikan klakson dengan bijak.
Last… Seperti yang sudah MMZ sebutkan di atas, klakson dapat digunakan sebagai sarana warning dan tegur sapa. Dalam penggunaannya, membunyikan klakson sekali artinya menyapa, sedangkan klakson dua kali berarti sebagai ucapan terima kasih kepada pengguna jalan lain, saat kita menyalip misalnya. Jadi lagi-lagi, pergunakan klakson sebijak mungkin. Jangan sampai emosi pengguna jalan lain ikut terpancing gegara klakson yang kita bunyikan.
Dengan memencet klakson terlalu lama, berulang kali atau memaksa terus membunyikan klakson ketika macet adalah hal tidak bijaksana yang sebaiknya dihindari…. Semoga berguna… (mmz)