MOTOMAZINE.COM -Masbro, hari ini Presiden Jokowi akhirnya memberlakukan larangan mudik. Larangan mudik yang sebelumnya sudah menjadi wacana kuat ini diketok palu sebagai upaya pemerintah untuk memutus rantai pandemi Corona. pemberlakuan larangan mudik ini tentu saja bertujuan agar tak menambah ODP di daerah tujuan mudik. Sangarnya, nekat mudik bisa didenda Rp 100 juta. Walah…
Adalah pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, yang ikut mendukung larangan mudik tersebut. Menurutnya, larangan mudik adalah keputusan yang tepat.
Baca juga : 11 Tips Mudik Aman dan Praktis
“Karena di daerah pun hasil survei dari Kementerian Pedesaan, banyak kepala desa menolak (perantau yang mudik ke kampung halaman),” ujarnya seperti dilansir dari Detik.com.
Yaps, mengenai larangan mudik dan dendanya yang tembus ke angka Rp 100 juta ini merujuk pada pasal 93 UU no. 6 tahun 2018. Undang-undang tersebut tentu saja merujuk pada kepentingan masyarakat agar situasi kondusif tetap terjaga.
Adapun bunyi pasal 93 UU. No. 6 Tahun 2018 adalah, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Baca juga : Tarif Sewa Avanza hingga Alphard untuk Mudik Lebaran 2019
Nah loh, bagaimana kalau sudah begini? Mau nekat mudik? (mmz)