MOTOMAZINE.COM – masbro, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih terus digulirkan pemerintah. Di Jakarta, PSBB ini bahkan diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang. Hal ini tentu saja sangat berdampak bagi para pelaku usaha yang hendak melakukan kegiatan keluar masuk Jakarta. Untuk dapat melakukan aktivitas tersebut, diperlukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan pemerintah kota Jakarta. Lantas bagaimana cara mendapatkan SIKM dan mengapa SIKM itu penting?
Bagi yang ingin mengurus SIKM ternyata kita gak harus pergi ke kantor pemerintahan. Semua bisa dilakukan dari rumah saja. Kita tinggal masuk saja ke website yang teah disiapkan yakni corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.
Baca juga : Sambut New Normal Berikut Protokol Kesehatan Ojol
Situs inilah yang bisa kita jadikan tujuan agar kita bisa mencetak SIKM. Tentunya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
“Untuk pemeriksaanya nanti akan digabung di setiap check point, bagi masyarakat yang ingin keluar harus ada surat izin dari DKI, kalau tidak ada surat ada dendanya sekitar Rp 100- Rp 250 ribu,” kata Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo kepada GridOto.com, Selasa (26/5/2020).
Dalam laman tersebut disebutkan juga dua jenis penerima SIKM, yaitu SIKM untuk satu kali perjalanan dan berulang.
Yang selanjutnya adalah teknis siapa saja yang bisa masuk keluar kota Jakarta. Ternyata pemerintah kota Jakarta memberlakukan dua aturan berbeda dimana warga asli Jakarta lebih mudah dari segi persyaratannya.
Penerbitan SIKM khusus Warga yang berdomisili di DKI Jakarta, di antaranya diperlukan persyaratan sebagai berikut:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas;
- Surat Pernyataan Sehat bermaterai;
- Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja nonJabodetabek (untuk perjalanan berulang);
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali);
- Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP
Sementara Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut :
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal;
- Surat Pernyataan Sehat bermaterai;
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);
- Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali);
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali);
- Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP
Denda pemalsuan SIKM 12 Tahun Penjara
Dalam memohon dan menerbitkan SIKM ternyata kita gak bisa begitu saja seenak kita sendiri. Terutama bagi yang coba-coba memanipulasi kondisi sebenarnya.
Dalam laman ini juga disebutkan, bahwa pemalsuan surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM) atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP.
Ancaman pidananya gak main-main. Paling lama 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Nah loh, mau coba-coba memalsukan data?
Baca juga : 5 Tips Berkendara saat Hujan ala Instruktur Safety Riding MPM, Nomor 3 sering Salah Kaprah!
Tapi buat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota selama masa PSBB berlangsung, setidaknya pemerintah sudah memudahkan untuk mengakses SIKM. Tinggal masuk saja ke website nya. Tentu saja dengan berbagai persyaratan yang sudah harus anda kantongi terlebih dahulu. Semoga berguna… (mmz)