MOTOMAZINE.COM – Masbro, baru-baru ini kota gadis Madiun tengah diramaikan dengan hadirnya polisi tidur (poldur) fenomenal yang cukup membuat masyarakat resah. Bukannya apa-apa, akibat poldur yang kelewat bahenol ini membuat banyak pengendara motor jungkel dan mobil berjenis sedan gasruk. Terbayang kayak apa bentuknya kan?
Yaps, berita ini awalnya viral dari unggahan di media sosial infone wong Madiun. Di sana postingan ini ramai mendapat tanggapan dari banyak netijen. Bahkan ada yang berkomentar belum 10 menit sudah ada yang jatuh lagi. Weleh…
Baca juga : Unik: Zebra Cross 3D Pencegah Kecelakaan
Poldur fenomenal super bahenol ini adanya di jalan Pahlawan Madiun. Dikabarkan menurut warga setempat lebar si polisi tidur ini mencapai 4 meter dengan ketinggian 15 cm. Padahal membuat polisi tidur ada aturannya. Gak bisa ngawur begitu saja.
Dilansir dari Gridoto, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, menjelaskan bahwa bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.
Kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen, sedangkan lebar bagian atas minimum 15 cm.
Selain bentuk fisik dan bahannya, terdapat tiga tempat yang disetujui untuk pemasangan polisi tidur yaitu di lingkungan pemukiman, jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi dan jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC.
Kelas jalan IIIC ini merupakan jalan lokasi yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermuatan, yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.100 milimeter, dengan ukuran panjang tidak lebih dari 9.000 milimeter, serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah delapan ton.
Dan janga salah, bagi yang ngasal bikin polisi tidur, ternyata ada sanksinya juga loh.
Menurut Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 274, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Kemudian pada Pasal 275 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling bayak Rp 250 ribu.
Baca juga : Niat Nyuri BBM Bus Pariwisata, yang disedot malah WC
Entahlah, semoga masalah ini segera tertangani dengan baik. Sebab menurut info yang dishare di sumber info, si poldur ini belum lah finish. Bakal kayak apa nanti kalau sudah beneran jadi. Dari video yang dishare saja terlihat sebuah sedan gasruk bawahnya. Meski ada juga rombongan club motor Supermoto yang bagai dapat mainan baru. Hahaha…
Semoga jadi perhatian pihak yang terkait seperti Dishub dan Dinas PU. Semoga berguna… (mmz)