MOTOMAZINE.COM – Kabar mengenai penggolongan SIM C kembali menyeruak. Sebelumnya kabar ini sudah ramai menjadi perbincangan publik pada tahun 2016 silam. Namun hingga 2020 ini keputusan atas pemberlakuan SIM C ini masih ngambang, belum ada kepastian dan mungkin cenderung timbulkan pro kontra. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, efektif gak sih untuk men-difersifikasi SIM C seperti ini? Apakah akan banyak berpengaruh pada angka “gubrak” antar pelaku berlalu lintas, ataukah masih akan sama saja?
Sebelumnya santer terdengar bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan 3 jenis SIM C untuk pengguna sepeda motor. Kalau dirunut dasarnya sebenarnya sudah ada, yaitu berdasarkan Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015 tentang klasifikasi SIM C dan batas waktu perpanjangan SIM C. Pembagiannya seperti ini.
- SIM C untuk sepeda motor kubikasi kurang dari 250 cc
- SIM C1 untuk sepeda motor kubikasi 250cc-500cc, dan
- SIM C2 untuk sepeda motor kubikasi lebih dari 500cc
Nah, kabarnya lagi buat yang sudah megang SIM C2 artinya si pemilik Surat Izin Mengemudi tersebut bebas mengendarai sepeda motor semua cc. Artinya doi sama juga dengan sudah memiliki SIM C1 maupun SIM C sendiri.
Sementara di sisi lain, mekanisme untuk naik golongan SIM C inilah yang masih menyisakan pertanyaan. Artinya apakah pembuatan SIM ke tingkat yang lebih tinggi harus berjenjang, atau boleh lansgung menuju ke SIM C2.
Namun silogismenya nih, kalau ingin bisa mendapatkan SIM C1 atau SIM C2, ya harus punya SIM C dulu sebagai dasar. Karena lucu saja, pemula yang baru nyemplak motor istilahnya, karena barusan mau bikin SIM terus sudah langsung meloncat bikin SIM C2 karena doi mampu beli MOGE. Nah ini yang bahaya.
Sebab apapun itu pengendara moge haruslah orang-orang yang sudah kenyang dengan dunia motor. Istilahnya begitu. Mengendalikan mesin 500cc ke atas bukanlah perkara mudah. Meskipun sudah banyak piranti elektronik untuk menjaga segi safety si moge, namun tetap saja, skill is number one.
So kembali lagi mengenai penjenjangan SIM C ini, apakah hal ini akan benar-benar efektif? Sebab apapun itu motornya, berpapun kubikasinya, kalau sudah bisa melaju lebih dari 70 kpj, tetap saja bisa menjadi mesin pembunuh. jadi ya kita tunggu saja akankah penggolongan SIM C ini akan benar-benar dilakukan. Semoga berguna (mmz).
Artikel terkait:
- Sudah Paling Pas SIM berlaku 5 Tahun saja
- Wacana Penggolongan SIM C Kembali Muncul. Efektif Gak sih?
- Beneran Ternyata, Masa Berlaku SIM tak lagi sesuai Tanggal Lahir
- Balada KTP yang Tertukar. Yang Suka Baper jangan Baca
- Hari ini Perpanjangan SIM dibuka, Penasaran sih sama Antreannya
- Layanan SIM dan STNK masih Tutup Sampai 29 Juni. yang Habis Berlakunya Gimana?
- Smart SIM Resmi dirilis. Langsung Ganti atau?
- Yang Hari ini Ultah, Besok Silahkan Bikin SIM di Polres Ponorogo, GRATIS! Ini Syaratnya
- Biaya Psikotes SIM diperkirakan Sekitar Rp 35 Ribu. Aman, Masih Terjangkau
- Pastikan Pemegang SIM Waras, Mulai 25 Juni Buat SIM Baru Maupun Perpanjangan Pakai Tes Psikologi
1 komentar