Smart SIM Resmi dirilis. Langsung Ganti atau?

Diposting pada

MOTOMAZINE.COM – Masbro, per hari  Minggu (22/9) kemarin ternyata Korps Lalu Lintas Korlantas Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah merilis SMART SIM atau dikenal juga sebagai SIM elektronik. Yaps, Surat Izin Mengemudi yang semula berbahan seperti Kartu Tanda Penduduk yang hanya berfungsi sebagai syarat sah anda mengemudikan kendaraan di jalan raya kini akan punya fungsi lebih. Smart SIM nanti akan bisa sampeyan fungsikan sebagai alat untuk melakukan pembayaran baik layaknya credit card atau sebagai e-toll. Hal ini dikarenakan Smart SIM akan tekoneksi langsung dengan bebarapa bank yang telah ditunjuk untuk bekerjasama bareng kakorlantas Polri.

Berfungsi juga sebagai “alat penyimpan uang”, Smart SIM nanti akan bisa sampeyan isi saldo hingga dua juta rupiah. Paling tidak dengan hadirnya SIM pintar ini sampeyan bisa lah sedikit mengurangi isi dompet yang biasa berjubel penuh dengan karu-kartu. Paling tidak kartu e-toll yang biasa ditenteng ke sana kemari bisa tergantikan oleh Smart SIM ini.

Memangnya apa sih yang tertanam di dalam Smart SIM hingga bisa dipakai untuk transaski pembayaran elektronik?

Dari konfirmasi yang diberikan oleh kepala Korlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, smart SIM tersebut bisa melakukan transaksi elektronik karena ada chip yang ditanamkan. Chip tersebut memuat berbagai data diri seperti identitas data forensik bahkan kontak atau nomor telepon orang terdekat owner termasuk histori tentang pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang SIM. Jadi ya, sampeyan musti lebih berhati-hati lagi.

Selama memegang Smart SIM ini si pengguna harus lebih lagi menjadi warga negara yang baik dan menghindari berbagai macam pelanggaran. Memangnya dengan SIM biasa tidak begitu? Ya harus begitu sih… Bahkan saat belum punya SIM sekalipun anda harus tetap menjadi warga negara yang baik dan patuh aturan…

Mengenai kapan Smart SIM akan didistribusikan sampeyan kudu bersabar sejenak. Sebab hingga saat ini material SIM yang dipergunakan saat ini masih banyak. Jadi mau gak mau ya stoknya dihabiskan dulu baru ngasih Smart SIM ke sampeyan.

So, yang bulan ini sudah waktunya perpanjang SIM, ya belum tentu sampeyan bakal mendapat SIM pintar tersebut. Judule sabar dulu…

Sementara jika mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, dan SIM B1 seharga Rp 120.000. Kemudian biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000. Semoga berguna… (mmz)

Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

2 komentar

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini