Penting! Cek Bagian ini Pasca Mudik

Diposting pada

Motomazine.com – Libur lebaran menjadi momentum yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk sekedar bersilaturahmi ke rumah keluarga. Tidak sedikit pemudik yang menggunakan sepeda motor untuk melakukan kegiatan touring atau pergi ke tempat rekreasi. Setelah menempuh perjalanan jauh, ada baiknya jika pengendara memeriksa kembali kondisi kendaraan yang digunakan. 

Ilham Wahyudi, General Manager Service & Sparepart PT. Surya Timur Sakti Jatim (Yamaha STSJ) menuturkan “Setelah perjalanan jauh, perlu ada pengecekan agar motor kembali prima saat digunakan sehari-hari. Khususnya bagi pemotor yang memang menempuh perjalanan jarak jauh, sehingga motor dibuat bekerja lebih ekstra,” tuturnya. 

Adapun hal yang harus diperhatikan oleh pemotor adalah sebagai berikut:

1.  Cek kondisi oli 

Pada dipstick, jumlah oli yang ideal berada di antara batas maksimal dan batas minimal. Periksa warna oli, jika warna oli menjadi hitam segera lakukan pergantian oli. 

2.  Cek ketebalan kampas rem 

Perjalanan jauh dan melewati kemacetan butuh banyak pengereman. Oleh karena itu, pengendara wajib melakukan pengecekan jarak bebas tuas rem dan  pengecekan ketebalan kampas rem. 

3.  Cek ketebalan alur ban

Ban yang alur-nya mulai menipis akan kehilangan daya cengkeram. Segera ganti ban jika sudah terlihat Tread Wear Indicator (TWI) pada ban sepeda motor pengguna. 

Pastikan untuk membawa kendaraan anda ke bengkel resmi Yamaha. Serta menggunakan produk original dari Yamaha.

Itulah beberapa bagian sepeda motor yang musti sampean cek terutama setelah motor dipakai mudik. Penting untuk menjaga performa motor tetap optimal agar perjalanan anda tetap nyaman dan yang terpenting aman. Semoga berguna. (mmz)

Artikel terkait:

Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini