Kejari Karanganyar Sita dan Musnahkan Televisi Rakitan Seorang Lulusan SD

Diposting pada

image
TV rakitan Kusrin dimusnahkan karena tak kantongi izin SNI

Motomazine.com – salam safety riding bro sis.. Sebuah berita yang cukup membuat MMz mengernyitkan dahi akhirnya menggelitik MMz untuk ikut menulis dan membagikannya kepada bro dan sis pembaca semuanya.
Adalah Muhammad Kusrin (42) warga Karanganyar, seorang lulusan SD yang harus menelan pil pahit buah kreativitasnya. Sebab, televisi hasil rakitannya harus direlakan untuk disita dan dimusnahkan oleh Kejari Karanganyar.
Kusrin yang hanya lulusan SD itu telah menjual TV rakitannya sendiri selama setahun terakhir. Caranya adalah dengan memanfaatkan monitor tabung komputer yang telah tidak terpakai. Tak tanggung-tanggung, Kusrin juga menyematkan merk pada TV hasil kreativitasnya yang berukuran 14″ dan 17″ ini.
Hal itulah yang akhirnya membuat bisnis kecil-kexilan Kusrin dinyatakan ilegal dan melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI No 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika secara Wajib.
Kajari Karanganyar Teguh Subroto mengungkapkan jika modus yang dilakukan pelaku tergolong unik. Pasalnya Kusrin mampu merakit dan membuat televisi hanya dengan berbekal ilmu seringnya membongkar peralatan elektronika khususnya TV.
“Modusnya dia membeli tabung-tabung bekas komputer yang tidak terpakai untuk selanjutnya dirakit dan diberi merk seperti Maxreen, Zener dan Vitron”, ungkap Teguh seperti dilansir oleh Metrotvnews.
Teguh menambahkan jika Kusrin menjual TV rakitannya ini dengan harga tak sampai 1 juta. Namun Kajari menganggap jika produk rakitan Kusrin ini tak memenuhi standar SNI.
Atas perbuatannya Kusrin harus menerima hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp.2,5 juta.
Oalah pakdhe-pakdhe.. Kreativitas berujung bui. Lagian seharusnya pemerintah lebih bijaksana lagi menyikapi kasus seperti ini.
Okelah di satu sisi ini mang pelanggaran hak cipta. Namun di sisi yang lain kreativitas dan ketekunan Kusrin patut diacungi jempol untuk selanjutnya dibina dan diarahkan menuju jalan yang benar. Syukur-syukur dikasih modal serta jalur pengurusan usaha dagang yang benar. Bukannya justru dibawa ke kantor polisi untuk selanjutnya meratapi nasibnya di balik sel besi… CMIIW (MMz/red)
@sumber: metrotvnews

Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

7 komentar

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini