Berikut Tarif PNBP Baru berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, pengganti PP No. 50 Tahun 2010.

Diposting pada

image
Tarif PNBP terkait administrasi surat -surat kendaraan bermotor naik drastis

Motomazine.com – Salam safety riding bro sis.. Per hari ini, 6 Januari 2017 telah ditetapkan tarif baru mengenai administrasi pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Kenaikan biaya administrasi ini disinyalir merupakan usaha negara untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat nantinya. Sebab, jika dibandingkan dengan negara-negara lain, hanya Indonesia sajalah yang biaya administrasi pengurusan surat-surat kendaraan bermotornya paling rendah.
Dilansir dari laman Polres Ponorogo, secara resmi mereka mulai mensosialisasikan kenaikan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada masyarakat, agar para pengurus administrasi nantinya tak terlalu kaget atau bahkan melakukan protes keras atas kenaikan ini.
Dan berikut tarif baru PNBP berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016
image
Biaya administrasi penerbitan STNK dan BPKB dari laman fb Polres Ponorogo

Roda Dua dan Tiga
– Biaya administrasi STNK(pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
– Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
– Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu
– Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu
Jika dihitung dalam satu tahun maka total kenaikannya adalah sebesar Rp 39.000 atau Rp 195.000 per lima tahunnya.
Roda Empat
– Biaya Administrasi STNK(pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu
– Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
– Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu
– Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
Untuk rincian lengkapnya bisa bro sis simak pada tabel berikut ini..
image
Tabel tarif PNBP Baru berdasarkan PP No. 60 tahun 2016

Mengenai naiknya tarif PNBP ini dikarenakan semakin mahalnya biaya produksi dan bahan surat-surat kendaraan bermotor. Nyaris dari tahun 2010 lalu, biaya adminsitrasi surat-surat kendaraan bermotor ini sama sekali tak mengalami kenaikan..
Dan tak hanya tarif PNBP tentang administrasi pengurusan surat -surat kendaraan bermotor saja yang naik, namun biaya pengurusan SIM pun juga mengalami penyesuaian… (MMz)
image
Biaya PNBP penerbitan SIM

============
Punya pertanyaan atau ingin berbagi informasi? Kirim saja ke:
• motomazineblog@gmail.com
Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

0 komentar

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini