Benarkah Polisi Tilang Penggunaan Braket Handphone di Kendaraan Bermotor? Berikut Jawabannya

Diposting pada

motorcycle-phone-mount
gambar ilustrasi, nyomot dari google

Motomazine.com – Salam safety riding bro sis.. Beberapa hari ini beredar luas broadcast di berbagai media sosial yang memberitakan perihal penilangan terhadap penggunaan braket handphone di kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor. Terkait diadakannya operasi Simpatik yang digelar mulai tanggal 1 Maret 2017 ini, tentu beredarnya pesan tersebut cukup membuat banyak pihak khawatir. Pasalnya, di zaman yang serba canggih dan ruwet ini, tak sedikit orang yang menggunakan handphone sebagai sarana pemandu untuk melancarkan mobilisasinya.

Sudah menjadi barang umum jika banyak rider yang memasang braket handphone di stang sepeda motor maupun dashboard mobilnya. keperluan akan GPS ditambah dengan semakin menjamurnya jasa Ojek Online adalah alasan kenapa orang-orang harus memasang braket HP di kendaraannya. Terlebih, piranti ini juga dijualbebas di toko-toko aksesoris sepeda motor.

Untuk mengetahui kebenaran perihal viralnya berita tersebut melalui detikcom mereka mencoba mencari informasi ke Kakorlantas Mabes Polri Irjen Royke Lumowa. Dan jawabannya adalah tidak benar. Jenderal bintang dua tersebut mengatakan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan maklumat terkait holder ponsel yang dipasang di mobil atau motor.

“Itu orang iseng, tidak ada kerjaan. Polri tidak pernah keluarkan pernyataan tersebut terkait operasi simpatik,” ucap Royke seperti dikonfirmasi detikcom, Selasa (28/2/2017).

Polri akan menggelar operasi simpatik serentak diseluruh indonesia mulai 1 sampai dengan 21 Maret. Dalam operasi kali ini polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Begitu juga dengan spion, knalpot, ban, dan spesifikasi teknis lainnya. Juga surat kelengkapan kendaraan dan pengendara.

Mengenai broadcast tersebut, Royke hanya membantah soal holder ponsel. Dia juga memastikan polisi tidak pernah mengeluarkan maklumat tersebut terkait dengan operasi simpatik.

“Pernyataan itu tidak salah sih. Tapi tidak nyambung dengan Operasi Simpatik,” ucapnya.

Mengenai beredar luasnya broadcast tersebut, MMz sendiri juga sempat mempertanyakan kebenarannya sesaat setelah menerima berita. Tak main-main, bahkan untuk menguatkan seakan-akan berita itu benar,di sana juga tertera bahwa peraturan tersebut sudah termaktub dalam Pasal 279 UU Lalu Lintas terkait pemasangan alat yang mengganggu keselamatan, seperti braket handphone.

Pasal 279 UU Lalu Lintas menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Nah kan, bagaimana nggak serem coba? Bagi anda yang memiliki mobilitas tinggi dan sangat bergantung pada handphone ataupun GPS tentu sangat membutuhkan adanya holder/braket handphone untuk menunjukkan arah kemana anda akan pergi. Namun meskipun begitu, hal ini hendaknya tak membuat anda lantas terpaku pada handphone. GPS kan ada suaranya, nah, panduan dari operator itulah yang hendaknya anda dengarkan, dan pandangan tetap fokus ke depan memperhatikan lalu lintas.

Namun perlu diperhatikan, isu tersebut hanya menyinggung masalah penggunaan holder/braket handphone yang ternyata hanya sebatas isu belaka. Akan lain halnya jika anda bertelepon ria, berWA, facebook-an, BBM-an atau bahkan ngetik artikel sambil berkendara.. :mrgreen:  Bisa diajak review UU tilang sampean sama Pak Polisi.. So, sudah jelas kan bro sis.. ternyata tilang perihal penggunaan holder/braket handphone itu hanya isu belaka.. Walaupun ada Operasi Simaptik mulai tanggal 1 s/d 21 Maret 2017, namun Polisi hanya akan berkonsentrasi pada bentuk-bentuk pelanggaran umum, seperti helm SNI, Spion, lampu-lampu, ban, safety belt (mobil) dan tentunya SIM serta STNK yang masih aktif, bukan mati pajak.. Ingat… utamakan safety riding ya… (MMz)

===============

Punya pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman? Tulis saja di:

  • motomazineblog@gmail.com
Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

6 komentar

  1. Saya termasuk salah satu orang yang lumayan mengandalkan gps kalau berpergian (soalnya saya pendatang). Walau kalau pakai motor memang saya jarang pakai. Paling kalau nyetir saja. Mungkin pelarangan ini imbas dari banyaknya oknum pengguna gps dari pihak pengojek online yang mengoperasikan gps (bukan sekedar menggunakan) saat motornya sedang berjalan. Kalau ini sih memang tidak benar dan membahayakan… Tp kalau hanya sekedar menggunakan gps yang sudah disetting tujuannya sebelumnya saat keadaan kendaraan stasioner, sy rasa kok tidak begitu membahayakan selama pengendaranya bertanggungjawab & tidak meleng. Toh melirik gps itu g beda jauh kok lamanya dengan melirik speedometer.
    Harusnya pihak kepolisian mengedukasi cara penggunaan gps yang aman. Bukan melarang…

  2. klu pakai holder dilarang trus gimana klu mengantar gosend atau paket, kan ga ada penumpang yg mengarahkan, tolong dong klu bikin aturan jangan yg merugikan pekerjaan kami, yg kecelakaan di jalan, itu karna penggunanya aja yg kurang berhati2, lebih baik pakai holderlah.. dari pada di genggam, klu main hap sambil berkendara itu baru salah.

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini