Harga Bensin Pertamax Turun 50% jadi Rp 4500/liter?

Diposting pada

MOTOMAZINE.COM – Masbro, kabar gembira karena di tengah pandemi yang masih berkepanjangan ini ternyata pemerintah menurunkan harga bensin Pertamax jadi Rp 4500/liter saja alias turun sebesar 50%. Namun begitu ternyata harga spesial ini berlaku bagi pelanggan-pelanggan khusus saja. Siapakah mereka dan bagaimana syarat agar bisa membeli bensin pertamax seharga Rp 4500 saja perliternya?

Baca juga : Aplikasi My Pertamina, Nambah Ribet Gak Sih?

Sebelumnya Pertamina juga telah menurunkan harga Pertamax sebesar 30% bagi masyarakat umum yang membeli bensin menggunakan aplikasi My Pertamina dari handphone.

Nah sekarang, program yang diberi nama Cash Back Berkah Ramadhan ini justru lebih mantap lagi. Sebab potongan yang diberikan Pertamina untuk bensin Pertamax tembus 50%.

Akan tetapi ya itu tadi. Pemberlakuan potongan Pertamax 50% ini berlaku untuk 10.000 driver ojek online setiap harinya.

Pembeliannya pun juga harus menggunakan aplikasi My Pertamina. Jadi gak bisa sembarangan beli begitu saja. Dan pembelian juga dibatasi Rp 15.000 saja setiap harinya. Untuk pembelian tentu saja berlaku di SPBU yang sudah terintegrasi dengan aplikasi My Pertamina yakni sebanyak 3.666 SPBU se-Indonesia.

“Diharapkan program yang berjalan 3 bulan ke depan ini juga bisa meringankan beban biaya yang harus ditanggung driver Ojek Online dalam menjalankan pekerjannya,” tutur Bu Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina seperti dilansir dari motorplus.

Baca juga : Harga Pertamax Series 5 Januari 2020. Turun Loh Om!

So, ternyata harga bensin pertamax yang dipotong sebesar 50% atau sebesar Rp 4500 saja ini hanya berlaku bagi driver ojol yang belinya pakai aplikasi My Pertamina dari handphone. Lah… jebule… (mmz)

Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

1 komentar

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini