MOTOMAZINE.COM – Masbro, diantara kita mungkin ada yang pernah alami kunci kejadian memilukan (halah) saat razia. Yaps, Pak Polisi mencabut paksa kunci kontak kendaraan kita. Apakah hal ini dibenarkan? Boleh gak sih Polisi nyabut kunci saat razia?
Mungkin banyak muncul perdebatan terkait hal ini. Ada yang beranggapan jika tindakan tersebut terlalu sadis. Namun ada pula yang setuju dan mendukung tindakan pihak kepolisian.
Lantas benarkah tindakan mencabut kunci saat razia ini dibenarkan?
Baca juga : The Power of Mbak-mbak, Tak Hanya Trobos Razia, Polisi yang Mengejarnya pun dibuat Pasrah dan Terluka
Usut punya usut ternyata hal ini dibenarkan loh. Polisi punya kewenangan atau diskresi untuk satu ini. Hal ini merujuk kepada besar kecilnya jenis pelanggaran yang dilakukan. Kalau sekiranya membahayakan, ada niatan untuk kabur misalnya, yowes cabut.
Bapak Budiyanto yang merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, “Kalau situasi di lapangan memaksa untuk itu (menyita kunci) kita diperbolehkan, kan kita memiliki diskresi, maksudnya petugas mengambil keputusan untuk mengamankan kunci kendaraan,”
“Hal itu dilakukan agar si pelanggar tidak mencoba melarikan diri dan menyebabkan kecelakaan. Dan untuk penyitaan kendaraan itu di cantumkan dalam dalam UULAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No 22 Tahun 2009, kalau nggak salah di Pasal 260 ayat 1 huruf D,” ucapnya seperti dilansir GridOto.
Nah, jelas kan sekarang masbro, kalau dipandang membahayakan polisi diperbolehkan mencabut kunci kendaraan pelanggar. Hal ini demi menjaga keselamatan bersama guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Baca juga : Operasi Simpatik 2020 Kembali digelar. Berikut Waktu dan Sasarannya
Oh ya, sedikit bocoran, polisi akan kembali menggelar operasi patuh pada tanggal 23 Juli – 5 Agustus 2020 mendatang. Jadi, bersiaplah. Pasrah saja kalau terkena razia. Karena sesungguhnya pasrah adalah lebih enak..wkwkwk.. (mmz)
widih, bocoran
jangan lupa nyabut ya pak