Motomazine.com – Selamat pagi pemirsa, meski weekend musti tetap semangat ya… Tingkatkan imun agar tubuh selalu sehat dan terhindar dari berbagai virus. Di kesempatan pagi ini saya mau nge-share sedikit uneg-uneg yang mungkin pemirsa tahu jawabannya. Jadi beberapa hari ini saya selalu papasan sama seorang rider skutik seperempat liter yang selalu menyalakan lampu hazard sepanjang jalan.
Entah apa tendensinya? Apa doi pengen meminta jalan, atau merasa nunggang moge, nggak paham Yang pasti tindakan seperti ini sudah pasti membagongkan.
Menilik pada fungsi lampu hazard sendiri, lampu ini diciptakan awalnya pada mobil kemudian beralih ke sepeda motor juga bukan tanpa tujuan.
Tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 menyatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”. Maksud “isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata “keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Dari cuplikan di atas sangat jelas bahwa fungsi lampu hazard adalah untuk memberikan isyarat bahaya saat kendaraan mengalami trouble, macet atau apalah yang mengharuskan berhenti di tempat yang tidak ditentukan.
Lah kalau berkendara sendirian, nyalain lampu hazard sepanjang jalan, terus maksutnya itu apaan? 😆 Merasa sultan, atau mendapat diskresi sehingga bebas meminta jalan? Atau dasarnya berasa “bang jago?”
Yang pasti penggunaan lampu isyarat atau hazard sudah diatur jelas dalam undang-undang. Dan marilah lebih bijak dalam menggunakannya.
Berikut kesalahan lumrah yang acapkali dilakukan terkait lampu hazard:
- Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
- Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
- Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
- Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama
So, mari lebih cerdas dan bijak dalam berkendara. Semoga berguna. (mmz)
Artikel terkait:
- Nyalain Hazard Motor sepanjang Jalan. Biar apa Coba?
- Akhirnya bisa Tidur Nyenyak, Cermin di Tikungan ternyata bukan Kaca
- Yamaha Jatim Kasih Tips Selamat Berkendara saat Hujan
- Boleh Gak sih Dengerin Musik lewat Earphone saat Berkendara Motor? Nih Jawaban Ahli Safety
- Sering Biarkan Tangki Bensin Kosong Sebabkan Fuel Pump Cepat Rusak?
- Boleh Gak sih Polisi Nyabut Kunci Kendaraan saat Razia?
- Mantabnya Servis di AHASS CUN Honda Motor Ponorogo
- Beneran Ternyata, Masa Berlaku SIM tak lagi sesuai Tanggal Lahir
- Bukan Sembarangan, Baju Balap juga Musti dirawat. Begini Caranya
- Kampas Rem Depan Sabri Menyerah di 20 Ribu KM. Nih Harganya
pernah lihat sendiri juga. dan memang membingungkan orang.
Trus maksutnya biar apa kalau menurut sampean pak?