Motomazine.com – Selamat pagi sugeng enjing buat sampean semua yang tengah menikmati weekend. Terus semangat berkarya guna kemaslahatan keluarga dan hidup bersama. Pada artikel kali ini mmz mau ngebahas topik yang lagi anget belakangan ini. Adalah mencuatnya kembali penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) tepatnya SIM C. Sebelumnya mmz sudah pernah membahas mengenai penggologan SIM C ini. Artikelnya di sini. Namun sekarang sepertinya Korlantas Polri benar-benar hendak menerapkannya.
Penggolongan SIM C sendiri masih merujuk pada wacana yang sudah digelontorkan. SIM C nantinya akan dibagi ke dalam 3 golongan. Penggolongan SIM ini nanti akan berdasarkan pada kubikasi sepeda motor.
Baca juga:
Beneran Ternyata, Masa Berlaku SIM tak lagi sesuai Tanggal Lahir
SIM C berlaku untuk pengendara dengan sepeda motor berkubikasi di bawah 250cc
SIM CI berlaku untuk pengendara sepeda motor listrik atau motor berbahan bakar bensin dengan kubikasi 250cc-500cc,
sementara SIM CII berlaku untuk pengendara motor listrik atau motor berbahan bakar bensin dengan kubikasi 500cc atau lebih.
Nah, mengenai kapan diterapkannya penggolongan SIM C ini masih akan tetap dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Dihimpun dari berbagai sumber penandatanganan pengesahan penggolongan SIM C ini dilakukan pada 21 Februari 2021 lalu. Pemberlakuannya dijadwalkan 6 bulan setelah penandatanganan. Jadi ambil saja sekitar bulan Agustus atau September mendatang.
So, siap gak siap ke depannya kita tetap musti patuh dengan peraturan yang sudah diberlakukan. Apapun itu peraturan selalu bertujuan membuat situasi yang lebih baik. Jadi kita sebagai warga negara yang baik harus selalu mendukung dan patuh dengan peraturan yang berlaku (bismillah Kasi Dinas Pariwisata).
Baca juga:
Berikut Biaya Perpanjangan SIM A Terbaru. Pahami biar gak Kecele
Yang jadi PR buat motomazine selanjutnnya adalah apakah saya musti bikin SIM baru lagi? Secara undangan produk tak selalu memandang kubikasi. Lha kalau diajak touring nunggang motor berkubikasi lebih dari seperempat liter? Mau gak mau kan musti punya SIM CI atau bahkan SIM CII. Begitulah. (mmz)
1 komentar