Motomazine.com – Salam safety riding bro sis… Anda nunggak pajak kendaraan bermotor? 3 tahun berturut-turut? Bersiap-siaplah.. Tak mampu bayar ya motor anda dikandangkan pihak berwajib.
Yup, keputusan terbaru ini berlaku sejak tanggal 11 Agustus terutama di daerah DKI Jakarta sana. Razia ini merupakan gabungan antara pihak berwajib yakni kepolisian lalu lintas bekerja sama dengan pemprov DKI, Jasa Raharja serta Bank DKI. Jadi tak ada alasan lagi bagi anda untuk menghindar atau menanyakan perihal keabsahan razia ini pakdhe… ngeyelan, ora bayar, langsung kandangke…
Sesuai perntukannya yang fokus pada tindak pelanggaran telat pajak, operasi ini khusus memeriksa STNK masbro dan mbaksis semua. Apabila terbukti bersalah (telat pajak) maka anda diharuskan membayar kekuarangan pajak saat itu, di tempat itu juga.
Baca:
Benarkah Polisi Tilang Penggunaan Braket Handphone di Kendaraan Bermotor? Berikut Jawabannya
Artinya, uang hasil pembayaran pajak anda akan langsung dicatat dan dimasukkan ke negara melalui petugas bank yang ikut dalam razia tersebut. Semakin lama anda menunggak pajak, yawes, siap-siap saja dendanya makin membengkak. Konsekuensinya, begitu anda tak sanggup bayar ya kendaraan anda yang akan digelandang.
Pelaksanaan razia gabungan pemeriksaan pajak kendaraan ini rencananya akan berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2017 ini. Menariknya, saat ini juga Samsat DKI jakarta tengah memberlakukan pemutihan. Yang artinya anda tak perlu membayar denda telap pajak anda.
Lebih jauh juga Samsat DKI yang biasanya buka hanya sampai pukul 16.00 akan melayani pembayar pajak hingga pukul 18.00.
Baca juga:
Operasi Lilin Semeru Kembali digelar. Catat Waktu Pelaksanaannya…!!!
So… segera bayar pajak kendaraan anda mas, mbak, kang, lek, pakdhe.. Mendingan segera bayarlah daripada terjaring razia dan diharuskan bayar di tempat. Iya kalau bawa uang lebih, kalau pas dompet kayak songkok? Bisa jalan kaki sampean pulange… ketemu motovlogger bisa langsung direkam dan jadi artis youtube dengan judul T E R C Y D U C K 🙄
Oh ya, operasi gabungan terhadap pelanggar pajak kendaraan bermotor ini bisa saja digelar secara bekesinambungan di seluruh wilayah Indonesia.. So, monggo lah tertib.. Biar hasil pembayaran pajak bisa dimanfaatkan juga untuk fasilitas bersama. Penghalusan jalan, dll. yang mendukung kenyamanan dalam berkendara. (MMz)
===============
Lebih dekat dengan Motomazine di:
- e-mail: motomazineblog@gmail.com
- facebook: motomazine.com
- twitter: motomazine
- IG: @motomazineblog
- Youtube channel: Motomazine
- WA: 085233819298
- BB: 524dbd4e
mungkin harus di barengi dengan mudahnya heregistrasi pajak,. misal,. tanpa harus menyertakan ktp atas nama,. cukup ktp ybs yang bayar pajak,. kalau motor kasus,. ya tinggal buru ktp yang terakhir tercatat melakukan heregistrasi stnk.
setuju ini pak aku