MOTOMAZINE.COM – Masbro, sempat bingung juga membaca postingan feed di salah satu akun Instagram yang mmz ikuti. Akun IG milik Polres ini mengabarkan bahwa ada pengecualian bagi pemohon perpanjangan SIM akibat wabah pandemi yang masih belum terkendali sepenuhnya. Yaps, layanan SIM dan STNK masih tutup sampai 29 Juni. Lah yang habis masa berlakunya gimana?
Nah, berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, Polri memutuskan memperpanjang pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK dan BPKB.
Baca juga : Bikin SIM Baru dan Perpanjangan Sekarang Pakai Tes Psikologi. Model dan Biayanya?
“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Dilansir dari detik, menurut Pak Ahmad, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB itu masih ditutup. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri, penutupan dilakukan hingga 29 Juni 2020.
“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” lanjut Pak Ahmad.
Nah yang jadi masalah sekarang adalah bagi pemegang SIM yang Surat Ijin Mengemudinya habis masa berlakunya selama kurun waktu sebelum tanggal 29 Juni 2020.
Baca juga : Smart SIM Resmi dirilis. Langsung Ganti atau?
Untuk ini dari postingan IG yang saya baca, informasi di atas tadi loh masbro, Korlantas Polri dalam hal ini akan memberikan pengecualian. Jadi SIM nya bisa diperpanjang setelah 29 Juni, setelah satuan pelayanan SIM dibuka kembali. Gak ada denda dan gak ada istilah telat sehingga sampeyan musti ngurus SIM baru. Pakai tes dan tetek bengeknya.. Nggak. Semoga berguna… (mmz)