Motomazine.com – Baru-baru ini sedang viral di jagad maya perihal seorang pemotor yang masuk ke ja;an tol. Lucunya, pengendara tersebut juga nge-tap e-toll. Lah, rasional juga sih, cuman yo gak gitu. Apapun namanya sepeda motor tetap dilarang masuk tol, kecuali di beberapa daerah yang memang boleh sepeda motor melintasi jalan tol.
Kali ini mmz gak akan nyebut gender. Sampean pasti jauh lebih paham pemotor dengan nyali tingkat kotamadya. Entahlah, apa yang sedang mendera pikirannya, cuman kok bisa doi melakukan itu. Apakah mungkin dipikirnya sepeda motor sekarang sudah boleh masuk tol ya? Memang sih sempat ada wacana, pernah juga mmz tulis artikelnya.
Baca:
Sepeda Motor Boleh Masuk Tol asal Penuhi Syarat Berikut ini
Tapi itu kan masih sebatas wacana. Hingga saat ini undang-undangnya juga belum dijedog. Masih tetap menjadi bahan yang di”tarik-tambangkan”. Sampean tahu lah bagaimana.
Kejadian pemotor masuk tol ini sendiri berlangsung di tol Angke Jakarta sana. Video diambil oleh seseorang dalam mobil yang menguntit si pemotor dari belakang. Mengenai undang-undang yang melarang pemotor masuk tol juga sudah jelas.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.
Untuk jalan tol yang mendapat pengecualian agar bisa masuk jalan tol juga sudah ada undang-undangnya.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol. Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Adapun jalan tol yang boelh dimasuki motor adalah Suramadu dan Jalan Tol Bali Mandara. Itupun tak lantas jalur sepeda motor menyatu dengan jalur mobil. Keduanya dispisahkan oleh pembatas yang terbuat dari pagar besi atau beton. Jadi gak ngasal juga.
Sebab laju motor dan mobil jelas sangat berbeda. Motor sekelas 150cc ke bawah tetap akan kocar-kacir begitu masuk ke jalur tol yang penuh dengan mobil. Sebab nyatanya meski sudah ada speed limit, namun tak sedikit pula pengendara mobil yang memacu kendaraannya hingga melebihi batas. Di video ini nih contohnya.
Jadi sebagai warga negara Indonesia, yang meskipun kental dengan +62-nya, tetaplah bijak, cerdas dan menggunakan nalar dalam melakukan apa saja. Apalagi berkendara sepeda motor atau bahkan mobil yang punya potensi bahaya lebih besar. (mmz)
Baca juga:
Gathering Blogger Vlogger Jatim Etape 2: Touring!
1 komentar