Sepeda Motor Boleh Masuk Tol asal Penuhi Syarat Berikut ini

Diposting pada

MOTOMAZINE.COM – Masbro… Siapa yang tak ingin merasakan nikmatnya melaju tanpa hambatan di jalan tol? Termasuk bagi pengendara sepeda motor yang juga ikut bayar pajak untuk negara. Namun seperti yang kita tahu, di negara kita pemerintah masih melarang sepeda motor untuk masuk ke jalan bebas hambatan atau tol. Banyak pertimbangan faktor keselamatan yang akhirnya membuat sepeda motor di Indonesia tak diperbolehkan masuk ke jalan tol. Lah, di negara sebelah kan boleh Bang? Iya di sebelah…Lah kita di negara +62, yo beda mas…

Tapi sebenarnya di Indonesia ada kok aturan yang memperbolehkan sepeda motor masuk ke jalan tol. Asalkan memenuhi beberapa syarat seperti berikut ini.

Baca juga : Tips Berkendara Saat Hujan ini Tak Berlaku Buat Panther Tua

Yaps, “sepeda motor si Indonesia boleh masuk ke jalur tol apabila terjadi force majeur atau kondisi gawat darurat semisal banjir, huru hara, atau penutupan jalan yang dilakukan pihak jasa marga maupun Polisi maka pengendara roda dua diperbolehkan melintas di jalan tol,” tutur Agus Sani, Head Div. Safety Riding Wahana.

Akan tetapi tak selanjutnya pengendara sepeda motor bebas melaju begitu saja loh ya.. Masih ada lagi beberapa syarat yang harus dilakukan pengendara sepeda motor saat di jalan tol seperti berikut ini:

Namun tetap saja harus memperhatikan keadaan berikut ini, seperti dikutip dari kompas.com

1. Berjalan di lajur paling kiri karena lajur tersebut adalah lajur untuk kendaraan yang berjalan lambat

2. Selalu waspada terhadap kendaran yang datang dari arah belakang agar tidak kaget saat ada kendaraan yang melaju kencang tiba-tiba menyalip

3. Selalu menggunakan perlengkapan berkendara yang aman

4. Atur kecepatan dan sesuaikan dengan kondisi jalan, jangan terlalu lambat saat berada dalam situasi jalan yang lancar

5. Hati-hati dan selalu waspada dengan jalan yang berlubang dan berpasir, karena biasanya di jalan tol untuk lajur kiri banyak jalan berlubang, jika dilewati pengendara sepeda motor maka akan sangat membahayakan.

Baca juga : Kabar Gembira, Ketua DPR Usulkan 2,5 Meter Ruas Tol untuk Pemotor

Nah, itulah masbro syarat yang harus terpenuhi apabila sepeda motor ingin merasakan nikmatnya ngetol. Kalau yang tanpa syarat sih sampean bisa ngegas ke Bali. Di sana malah disediakan jalan bebas hambatan khusus untuk sepeda motor dengan pembatas antara lajur roda empat dan roda 2. Semoga berguna… (mmz)

Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

1 komentar

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini