Motomazine.com – salam safety riding bro sis.. Peraturan baru kembali diterbitkan Polri terkait proses perpanjangan SIM. Sesuai Surat Telegram Nomor ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, dimana proses perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila lewat dari masa berlaku maka diproses dengan ketentuan dan mekanisme SIM baru kembali.
Lebih lanjut keputusan ini sesuai dengan ketentuan PERKAP no. 09 Tahun 2012 tentang SIM pasal 28 ayat (2) dan (3) yaitu : (2) Perpanjangan yang dilakukan sebelum masa berlalunya berakhir, (3) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27.
- Sudah Paling Pas SIM berlaku 5 Tahun saja
- Wacana Penggolongan SIM C Kembali Muncul. Efektif Gak sih?
- Beneran Ternyata, Masa Berlaku SIM tak lagi sesuai Tanggal Lahir
- Balada KTP yang Tertukar. Yang Suka Baper jangan Baca
- Hari ini Perpanjangan SIM dibuka, Penasaran sih sama Antreannya
- Layanan SIM dan STNK masih Tutup Sampai 29 Juni. yang Habis Berlakunya Gimana?
- Smart SIM Resmi dirilis. Langsung Ganti atau?
- Yang Hari ini Ultah, Besok Silahkan Bikin SIM di Polres Ponorogo, GRATIS! Ini Syaratnya
- Biaya Psikotes SIM diperkirakan Sekitar Rp 35 Ribu. Aman, Masih Terjangkau
- Pastikan Pemegang SIM Waras, Mulai 25 Juni Buat SIM Baru Maupun Perpanjangan Pakai Tes Psikologi
Sosialisasi mengenai peraturan perpanjangan SIM yang baru ini nantinya akan terus dilakukan 3 bulan setelah tanggal diterbitkan Surat Telegram tersebut. Artinya kemungkinan peraturan ini baru akan berlaku mulai bulan Juni mendatang.
FYI, sebelumnya perpanjangan SIM diberikan toleransi selama 3 bulan. Jadi selama 3 bulan setelah masa berlaku SIM habis anda masih diperbolehkan melakukan perpanjangan. Namun setelah melebihi 3 bulan anda harus membuat SIM dengan proses pembuatan SIM baru.
Namun dengan diterbitkannya Surat Telegram Nomor : ST/985/IV/2016 pada tanggal 20 April maka perpanjangan SIM yang telat satu hari saja setelah masa berlaku SIM habis akan dikenai pembuatan SIM baru.
Segera cek masa berlaku SIM anda bro sis.. Biasanya berbarengan dengan tanggal lahir sampean… (MMz)
=======================
Bro dan sis punya informasi seputar otomotif dan kehidupan? Share saja bareng motomazine di:
• email: motomazineblog@gmail.com
• facebook: motomazine.com
• twitter: @aguztino86
• BB: 524dbd4e
• IG: motomazineblog
• WA: 085233819298
Dua kali punya sim, dua kali kehilangan dompet. Semoga buat sim ketiga nggak kejadian lagi kwa ha ha…….
Duh.. Kok bisa?
ATuran ragenah ki
Genah ra genah wong wes aturan njuk piye?
Ngoahaha
Nggiih…. 😉
Mbah Bons detected