Motomazine.com – salam safety riding bro sis.. Peraturan baru kembali diterbitkan Polri terkait proses perpanjangan SIM. Sesuai Surat Telegram Nomor ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, dimana proses perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila lewat dari masa berlaku maka diproses dengan ketentuan dan mekanisme SIM baru kembali.
Lebih lanjut keputusan ini sesuai dengan ketentuan PERKAP no. 09 Tahun 2012 tentang SIM pasal 28 ayat (2) dan (3) yaitu : (2) Perpanjangan yang dilakukan sebelum masa berlalunya berakhir, (3) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27.
- Yang Hari ini Ultah, Besok Silahkan Bikin SIM di Polres Ponorogo, GRATIS! Ini Syaratnya
- Biaya Psikotes SIM diperkirakan Sekitar Rp 35 Ribu. Aman, Masih Terjangkau
- Pastikan Pemegang SIM Waras, Mulai 25 Juni Buat SIM Baru Maupun Perpanjangan Pakai Tes Psikologi
- Ada Berita Pemutihan SIM Semua Golongan Mulai Tanggal 2 April. Asli apa Hoax?
- Akhirnya Wanita Arab Saudi diijinkan Mengendarai Motor
- Berikut Cara Mudah jika Anda Pindah Domisili dan Harus Mutasi SIM
- Akhirnya Polisi Satu ini Punya SIM. Selamat ya Pak…
- Telat Sehari Perpanjangan SIM, anda Harus Buat SIM Baru
- Calon Pemohon SIM C1 dan C2 Wajib Punya SIM C Terlebih Dahulu
- SIM C Bakal Dibagi Menjadi Tiga Golongan. Berlaku Mulai April 2016
Sosialisasi mengenai peraturan perpanjangan SIM yang baru ini nantinya akan terus dilakukan 3 bulan setelah tanggal diterbitkan Surat Telegram tersebut. Artinya kemungkinan peraturan ini baru akan berlaku mulai bulan Juni mendatang.
FYI, sebelumnya perpanjangan SIM diberikan toleransi selama 3 bulan. Jadi selama 3 bulan setelah masa berlaku SIM habis anda masih diperbolehkan melakukan perpanjangan. Namun setelah melebihi 3 bulan anda harus membuat SIM dengan proses pembuatan SIM baru.
Namun dengan diterbitkannya Surat Telegram Nomor : ST/985/IV/2016 pada tanggal 20 April maka perpanjangan SIM yang telat satu hari saja setelah masa berlaku SIM habis akan dikenai pembuatan SIM baru.
Segera cek masa berlaku SIM anda bro sis.. Biasanya berbarengan dengan tanggal lahir sampean… (MMz)
=======================
Bro dan sis punya informasi seputar otomotif dan kehidupan? Share saja bareng motomazine di:
• email: motomazineblog@gmail.com
• facebook: motomazine.com
• twitter: @aguztino86
• BB: 524dbd4e
• IG: motomazineblog
• WA: 085233819298

Dua kali punya sim, dua kali kehilangan dompet. Semoga buat sim ketiga nggak kejadian lagi kwa ha ha…….
SukaSuka
Duh.. Kok bisa?
SukaSuka
ATuran ragenah ki
SukaSuka
Genah ra genah wong wes aturan njuk piye?
SukaSuka
Ngoahaha
SukaSuka
Nggiih…. 😉
SukaSuka
Mbah Bons detected
SukaSuka