Motomazine.com – Warning buat sampean semua yang berlalu lalang lalu lintas di jalanan. Sebab kali Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Patuh 2022. Mengenai sasaran tindak pelanggaran masih tak banyak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, paling hanya model tilangnya saja yang berbeda. yaps, sanksi tilang dalam Operasi Patuh 2022 tak lagi memakai tilang manual melainkan sudah elektronik.
Informasi ini mmz dapatkan dari beberapa akun medsos Korlantas Polri tentang pemberitahuan Operasi Patuh. Jadi kalau misalkan sampean ketilang, terus mendadak protes bilang belum ada sosialisasi, woh yo jaluk dikeplak ndhase.
Adapun tindak pelanggaran yang akan mendapat surat cinta nantinya seperti tidak memakai helm (SNI), berboncengan lebih dari dua, melawan arus, sampai kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Untuk mobil juga masih sama yakni yang berurusan dengan safety belt.
Last, Operasi Patuh 2022 akan menerapkan sistem tilang ETLE dan Mobile. Jadi sampean tak akan ditilang manual? Lebih gampang? Ya, tapi bayarnya lebih banyak. So, selalu siapkan diri dengan berbagai piranti kelengkapan berkendara. Operasi Patuh 2022 akan digelar selama 14 hari yakni mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022. Semoga berguna. (mmz)
Artikel terkait:
- Selamat ya Guys, Tilang Manual Berlaku lagi. Berikut 12 Sasaran Utamanya!
- Operasi Patuh 2022 kembali Hadir, kini dengan Tilang Model Baru
- Operasi Keselamatan 2022 digelar, ini Sasarannya!
- Operasi Simpatik Semeru 2019 digelar, Berikut Sasarannya!
- Operasi Keselamatan Semeru digelar Mulai 5 Maret 2018. Kelengkapan Berkendara Jadi Koentji Cak
- Ke Depan Knalpot Racing dilarang Masuk SPBU. Mumet Ndhase kalau Begini Cak…!!!
- Waspada, Operasi Zebra 2017 Tak Tolerir Knalpot Racing Sama Sekali!
- Operasi Lilin Semeru Kembali digelar. Catat Waktu Pelaksanaannya…!!!
- Polisi Kembali Gelar Operasi Zebra Mulai 16 s/d 29 November 2016
- Polisi Kembali Gelar Operasi Zebra Mulai 16 s/d 29 November 2016