Larangan Mudik diperpanjang, Siapa yang Boleh dan Tidak Boleh Mudik, Nih Rincian Lengkapnya

Diposting pada

Motomazine.com – Selamat pagi masbro semua. Masih kuat dong puasanya… Semoga hari ini kita selalu diberikan kesehatan, kondisi terbaik dan rezeki berlimpah. Yaps, Hari raya Idul Fitri 1442 H semakin di depan mata. Meski begitu buat sampean yang sedang di perantaun dan jauh dari orang-rang tercinta musti sedikit melonggarkan ikat pinggang. Judule sabar masbro. Kenapa? Pasalnya pemerintah benar-benar menjedog peraturan larangan mudik musim lebaran ini. Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, diatur terkait pengetatan perjalanan mulai dari H-14 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Setelah larangan mudik (18-24 Mei 2021), pengetatan perjalanan ini juga diberlakukan

Melas, tapi harus bagaimana lagi pasalnya saat ini pemerintah masih terus berusaha kendalikan penyebaran pandemi yang belum sepenuhnya bersih. Bahkan saat ini di India sana saja sedang terjadi ledakan entah ke berapa. Kedua atau ketiga. Yang tingkat kematinannya bisa tembus 2000 jwa perhari (kompasTV).

Untuk itu akhirnya diambillah kebijakan untuk meniadkan mudik terhitung mulai tanggal 22 April hingga 24 mei mendatang. Tak lain dan tak bukan tujuannya tentu demi stabilitas. Sebab semakin cepat virus ini teratasi, maka semakin cepat pula kita pulih dari keterpurukan, ekonomi terutama.

Baca juga:

Walah, Nekat Mudik bisa didenda Rp 100 Juta

Lantas buat sampean yang ingin melakan perjalanan keluar kota pada saat pemberlakuan larangan mudik ini, apa yang harus sampean lakukan.

Untuk hal ini tentu saja ada pengecualian. Umum dan sudah sering dilakukan adalah tes PCR atau rapid test antigen, atau juga kalau sudah ada pakai GeNose. Tergantung wilayah yang sampean tempati. Intinya kalau hasil test sampean negative maka diperbolehkan untuk melakukan perjalanan luar kota. Ingat, perjalanan luar kota loh ya. Bukan mudik.

Berikut himbuan pengaturan perjalanan selama peraturan larangan mudik diberlakukan

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, bisa juga melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Pengguna kendaraan pribadi juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Nah, ada tes acak juga. Jadi kalau fisik anda tidak benar-benar dalam kondisi prima dan diwajibkan pekerjaan yang musti keluar kota, mending anteng saja dulu di rumah. Work from home.

Pengecualian untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun. Mereka tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Lebih lajut pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi darat diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Lebih lanjut, jika hasil yang didapati saat melakukan tes adalah positif atau negative, apa yang harus dilakukan? Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Lha kalau hasil tes nya positif, hayo pasti sampean sudah tahu sendiri bakal seperti apa. Yang negatif dengan gejala saja disuruh isolasi sementara kok.

Tata Cara melakukan perjalanan di tengah larangan mudik via udara, darat dan laut

Perjalanan transportasi udara

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Perjalanan transportasi laut

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Lagi-lagi tes acak masih mengintai.

Perjalanan kereta api

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan Perjalanan transportasi darat.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratn melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pengisian e-HAC Adapun pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Sementara, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Orang yang dikecualikan larangan mudik

Meski begitu ternyata pemerintah juga mengatur perihal orang-orang yang mendapat pengecualian mudik. Mereka yang mendapat prioritas utama dan dikecualikan dalam aturan Peniadaan Mudik bisa sampean baca di bawah. Diketahui, perjalanan yang diperbolehkan yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain:

  • Bekerja/perjalanan dinas Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didamping oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Dari penjabaran di atas, addendum Surat Edaran berlaku efektif mulai 22 April-5 Mei 2021, dan 18 Mei-24 Mei 2021.

mudik dengan sepeda motor. src: google

 

Nah, itulah sam penjabaran tentang larangan mudik tahun ini. Meski begitu sampean tak akan begitu saja dibatasi untuk tidak bergerak kemanapun. Sampean masih diberi kesempatan untuk melakukan perjalanan wisata. Setidaknya itu sih yang mencuat hingga saat ini. Namun ya itu, lagi-lagi sampean kudu patuh dengan persyaratan apabila hendak melakukan perjalanan luar kota. Seperti apa rinciannya sudah mmz sebutkan di atas.

Baca juga:

Tertidur di Atas Rel, 15 Pemudik Jalan Kaki Tewas Terlindas Kereta

Intinya kalau sampean pengen bepergian keluar kota selama larangan mudik diberlakukan, sampean juga musti bener-bener sehat, dan hasil tes PCR rapid antigen atau GeNose nya berikan hasil negative.

So, masih mau jalan keluar kota gak nih? Kecuali buat yang benar-benar gak bisa hindar dari pekerjaan loh ya. Terutama kendaraan logistik atau yang berhubungan dengan keselamatan seseorang. Semoga berguna (mmz)

*berita diambil dari berbagai sumber: tribun, kompas

Artikel terkait:

Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

5 komentar

  1. Ping-balik: Maksimalkan Kegantengan inilah Daftar dan Harga Aksesoris Resmi All New Honda CB150R StreetFire | Jatimotoblog
  2. Ping-balik: Hati-hati saat Bonceng Anak Kecil pakai Motor Sport. Kejadian ini sebagai Contohnya | Jatimotoblog

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini