Meneruskan artikel kemarin, jadi per tanggal 3 April 2025 Yamaha Grand Filano mmz genap berusia satu tahun. Sebagai warga negara yang loyal, saya WAJIB membayar pajak untuk membantu MENYOKONG Negara tercinta kita. Sayangnya, kantor Samsat masih tutup karena cuti bersama lebaran. Daripada ribet, khawatir kena denda juga, –sudah tertib takut didenda– yang padahal tak seberapa, saya putuskan membayar pajak tahunan Grand Filano via online. Mudah sih, tapi…
Pemirsa pasti bisa menebak kata tapi tersebut menjurusnya ke mana. Yaps, ribet! Wait pertama saya akan jelaskan ke pemirsa bagaimana membayar pajak tahunan via online. Kebetulan saya membayarnya lewat aplikasi Tokopedia (kalau mau endorse boleh).
Caranya gampang pol!
Silahkan masuk ke aplikasi Tokopedia, kalau belum punya ya download dulu di playstore atau appstore. Setelah masuk ke aplikasi Tokopedia silahkan ketik e-samsat di pencarian. Setelah muncul pilihan e-samsat langsung saja pemirsa klik.
Dari sana kita diarahkan untuk memilih provinsi domisili. Saya tinggalnya di Jawa Timur jadi ya tinggal pilih Jawa Timur. Setelah itu kita diminta memasukkan nomor polisi kendaraan. Penting: masukkan huruf dan angkanya tanpa spasi. Misalnkan saja B19BOS.
Setelah memasukkan nomor plat kendaraan, kita akan diminta memasukkan nomor mesin. Setelah itu tinggal submit dan kita akan diberikan invoice berapa nominal yang harus dibayar. Tinggal pilih metode pembayarannya, bisa m-banking, atau Alfamart dan Indomaret.
Setelah nominal yang tertera dibayarkan maka kita akan mendapat notifikasi via sms (pastikan nomor yang Anda pakai adalah nomor akun Tokopedia). Dari notifikasi tersebut kita diarahkan ke sebuah link untuk diklik. Setelah kita klik link-nya, munculah selembar STNK bukti pembayaran tahunan. Eits, STNK selembar ini hanya duplikat.
Langkah selanjutnya adalah kita harus membawa bukti STNK duplikat tersebut ke Samsat untuk ditukar STNK asli –dicetak oleh Samsat–.

pict. dokumen pribadi
Nah disinilah kendongkolan itu terjadi. Saya sudah mencetak invoice dan tanda bukti syah pembayaran (STNK duplikat) yang saya sebutkan di atas. Saya meluncur ke Samsat pembantu dengan membawa berkas berupa STNK asli, print STNK duplikat dan invoice, plus KTP asli. Anehnya ditolak Cak! “Yang bisa cetak Samsat pusat mas,“ begitu celetuk salah satu petugasnya. Semb nan! Pengennya mudah malah ribet. FYI, Samsat pembantu letaknya kurleb 5 kilometeran dari tempat mmz tinggal, sementara Samsat pusat 15 km. Belum lagi antreannya, dikarenakan ini hari pertama Samsat buka.
Karena kebiasaan tidak suka menunda-nunda pekerjaan, saya putuskan pergi ke Samsat pusat hari itu juga. Dan apa yang terjadi? Antreannya uamit amit juabang bayik! Parkiran di halaman penuh dengan sepeda motor, pun parkiran khusus mobil juga penuh sesak. Lemes Cak…!
Dengan langkah gontai saya hampiri loket pendaftaran, seraya menyerahkan berkas yang saya bawa. “Cetak mas?” pertanyaan dari petugas di Samsat pusat dengan suara lembut dan pandangan penuh keingintahuan. “Nggih,” jawab saya singkat. “Njih mas silahkan ditunggu,” timpalnya kembali.
Diksi “ditunggu” inilah yang membuat mood saya sontak ambyar tak karuan. Terlebih saat menyaksikan ratusan pasang mata menatap loket pembayaran penuh harapan dan pertanyaan, “kapan nama saya dipanggil”.
Sambil terus memainkan gawai seolah sibuk, seraya mata melirik kanan kiri memperhatikan ratusan pasang mata yang coba menelanjangi (halah), saya berusaha tegar menguatkan tegap kaki berdiri dan menanti. “Ah, ini gak ada apa-apanya dibanding antre ces CPNS dulu!” gumam dalam hati perkuat niat.
5 menit berlalu, 7 menit, dan a few moments later, tetiba suara dari loket memanggil. “Mas, sampun (sudah:red). Jenengan yang cetak tadi kan?” tanya si petugas. Seraya melangkahkan kaki menatap ratusan mata yang masih mengantre, saya pun mengambil STNK dan juga KTP asli dengan penuh kemenangan.
Yes, selesai. Tak ada tambahan pembayaran pajak tahunan Grand Filano sebesar Rp 276.100,00. Nah di sini saya masih penasaran, apakah benar jika Samsat pembantu memang tidak berwenang mencetak STNK asli hasil pembayaran online? Atau memang there is something just like, “jika bisa diper…, kenapa diper…”. Sekian silahkan share komentarnya. (mmz)

pict: dokumen pribadi
Artikel terkait:
- Bayar Pajak Tahunan Grand Filano via Online, Mudah sih Tapi…
- Pajak Tahunan Pertama Grand Filano, Samsat Minta Ampun!
- Pajak Sudah Saya Bayar. Silahkan di ….
- Sabri Ultah, Segini Besaran Pajak Terbaru Honda CB150R
- Besaran Pajak Terbaru Honda BeAT Lansiran 2020
- Intip Pajak 5 Tahunan New Honda CB150R, Terbaru!
- Naik Tipis, segini Pajak Tahunan Honda BeAT 2020
- Namira Ultah lagi. Berikut Besaran Pajak Tahunan NMAX Setelah Kena Diskon
- Biar Gak Kaget Nih Besaran Pajak Honda BeAT 2020
- Wajib Tahu, ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim dan Bertabur Hadiah