Motomazine.com – Setelah sekian lama jalanan begitu sepi dengan razia kendaraan bermotor, akhirnya per bulan ini Polisi kembali memberlakukan tilang manual. Sebelumnya tilang manual dihilangkan dan berganti dengan tilang elektronik (E-TLE). Namun seiring perjalanannya, bukannya semakin tertib, pengendara bermotor justru semakin sak enak udele dewe. Lihat saja contohnya di lapangan, banyak kendaraan bermotor yang tidak memakai spion atau plat nopol. Termasuk berbagai pelanggaran secara sengaja maupun disengaja. Mirisnya, tindak curanmor malah semakin merajalela. Alih-alih menekan hal tersebut, tilang manual pun kembali diberlakukan. Setidaknya ada 12 jenis pelanggaran yang akan dikenakan tilang manual. Jadi bersiaplah untuk kembali tertib.
Penerapan tilang Electronic-Traffic Law Enforcement sempat ramai dan menjadi topik pembicaraan. Namun semakin ke sini, penerapan tilang elektrik ini kok semakin menguap ya.. Entah apa sebabnya, mungkin sampean yang lebih paham. Apakah menurunnya frekuensi tilang eletronik ini sebagai indikator bahwa masyarakat sudah semakin tertib dalam bekendara? Belum pasti juga.
Yang pasti Kepolisian kembali menerapkan tilang manual untuk menekan berbagai kemungkinan tindak pelanggaran dan mungkin menekan tindak curanmor yang saat ini semakin mengerikan saja. Buat sampean yang tinggal di Surabaya dan sekitarnya pasti sudah sangat paham akan hal ini.
Dilansir dari Detik yang mengutip situs National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023 terkait tilang manual.
Berdasarkan ST Kapolri tersebut, ada 12 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam tilang manual. Berikut daftar pelanggaran tilang manual tersebut:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari dua orang
3. Mengemudi tidak wajar
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Menerobos lampu merah
6. Tidak menggunakan helm SNI
7. Melawan arus
8. Melampaui batas kecepatan
9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
10. Ranmor tidak sesuai dengan spek
11. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator, dan
12. Ranmor memakai TNKB palsu.
Nah itulah 12 item pelanggaran yang nantinya bisa menjerat sampean terkena tilang manual. Lebih jauh dikatakan Polisi tidak akan menilang di tempat. Jadi mekanismenya sama seperti yang sudah-sudah. Sampean musti membayarkan sejumlah denda ke Bank agar bisa mengambil STNK yang ditarik ke pengadilan.
So, bersiaplah semakin tertib. Karena tilang manual bisa saja mencekal sampean, dimanapun dan kapanpun. eh apa benar begitu ya? Atau malah akan ada razia resmi lagi? Monggo yang punya informasi lebih akurat silahkan dishare. (mmz)
Artikel terkait:
- Yamaha STSJ ungkap Perilaku Sepele yang Sebabkan Velg Motor Peyang
- Mulai 3 Oktober 2022 Polisi Gelar Operasi Zebra, berikut Sasarannya!
- Serba-serbi Mudik, LCGC Angkut Motor di Atap
- Gara-gara Galon Motomazine dituduh Blogger Endorse-an. Ngakak!
- Bank Indonesia Rilis Uang Baru Spesial HUT RI 75.000 Rupiah. Mayan buat Beli Pertamax
- Balada KTP yang Tertukar. Yang Suka Baper jangan Baca
- Boncengan Motor Bertiga Meski dengan Anak bakal ditilang
- Netijen Makin Cerdas, Click Bait is Bullsh1t!
- Tips Jitu Hilangkan Camry Rantai CB150R dengan REXCO 50 Featuring REXCO 25
- Sepeda Motor Boleh Masuk Tol asal Penuhi Syarat Berikut ini