Awas! E-Tilang Mulai diuji Cobakan di Surabaya, Rekaman CCTV Jadi Bukti. Masih Mau Beralibi?

Diposting pada

Tindak pelanggaran yang sering terjadi di lampu lalu lintas

Motomazine.com – Salam safety riding bro sis.. Dishub Surabaya bekerja sama dengan Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) tengah menguji cobakan sistem e-tilang dengan memanfaatkan hasil rekaman CCTV sebagai bukti apabila terjadi tindak pelanggaran lalu lintas.Hal ini merujuk pada tersebar luasnya broadcast di media sosial dan Whatssapp dimana tersiar kabar bahwa pemerintah kota Surabaya dalam hal ini Dinas Perhubungan memang tengah menguji cobakan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa ruas jalan untuk menjepret secara langsung pengendara yang melakukan tindak pelanggaran.

Untuk langkah awal, Dinas Perhubungan Kota Surabaya bahkan telah memasang kamera CCTV tambahan di dekat terminal Bratang. Dari sana nantinya penggunaan CCTV berteknologi tinggi ini akan terus dikembangkan ke seluruh kota Surabaya.
Untuk menguatkan berita ini Sekretaris Dinas Perhubungan kota Surabaya Dwija Wardhana mengatakan jika pihaknya saat ini memang sedang menguji cobakan dan memasang kamera-kamera di beberapa tempat untuk mencatat tindak pelanggaran lalu lintas.
Kami memang sedang melakukan uji  coba pemasangan kamera yang terintegrasi dengan Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) untuk memonitor pelanggaran lalu lintas dengan berbasis IT,” ujar Pak Dwija seperti dikutip dalam Tribunnews.
Baca :

Masih menurut Dwija, lokasi uji coba baru diletakkan di satu titik yaitu tepatnya di persimpangan Bratang. Lebih tepatnya lagi di Jalan Nginden arah ke Taman Flora.
Di sana, diberikan satu lagi kamera tambahan. Terapat dua kamera resolusi tinggi yang dipasang. 
Kamera ini bukan berada di atas traffic light seperti biasanya, melainkan agak mundur sekitar empat meter dari traffic light. Adapun kegunaannya selain untuk memonitor pengguna jalan yang melanggar marka, kamera ini juga mampu mencatat serta mendeteksi apabila ada pengendara yang melampaui batas kecepatan maksimal.
Lokasi uji coba masih di persimpangan Bratang, kamera ini dapat memonitor pelanggaran lalu lintas mulai kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan, yang berhenti melewati batas garis stop, juga kendaraan yang melawan arus,” lanjut Dwija.
Salah satu contoh tindak pelanggaran di lampu lalu lintas

Kalau seperti itu, berarti butuh kamera yang canggih dong masbro? Jelasnya iyalah… Lagian sudah disampaikan juga kan di atas, mengenai kamera berbasis IT?
Nah, kembali ke kamera berbasis IT di sini maksutnya adalah kamera yang mampu mendeteksi jenis kendaraan bermotor serta nomor kendaraan bermotor di titik tersebut. Gambar yang dihasilkan pun dijamin memiliki resolusi tinggi. Jadi nantinya tak akan terjadi kesalahan pembacaan yang bisa saja berakibat fatal pada kesalahan melayangkan surat tilang.
Mengenai sistem tilang yang dberlakukan, lebih jauh Pak Dwija mengatakan jika nantinya akan diterapkan sistem tilang online (e-tilang).  Setelah pelanggaran dideteksi, surat tilang akan diantarkan ke rumah.
Rencana ke depan tindak lanjutnya adalah dengan tilang. Sistemnya online, setelah dideteksi pemilik kendaraan, tilang akan dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.” Tambah Pak Dwija.
Nah loh… Masih mau beralibi? Beralasan tak melakukan tindak pelanggaran lalu lintas? Sekarang susah masbro… Sebab, video dan foto yang berbicara nantinya.. Mumet to..? :mrgreen:
Gambar ilustrasi kamera CCTV canggih di jalanan

Lantas, bagaimana sih mekanisme e-tilang itu sendiri?
Dikutip dari Kompas, alur dan proses e-tilang dapat dibagi menjadi beberapa tahap seperti di bawah ini:
  1. Polisi melakukan tilang
  2. Data tilang dimasukkan ke aplikasi
  3. Pelanggar akan menerima sms notifikasi berupa berapa jumlah denda dan kode pembayaran
  4. Pelanggar membayar denda maksimal melalui m-banking, ATM, atau melalui teller BRI dan BNI.
  5. Struk diserahkan kepada petugas untuk mengambil barang bukti pelanggaran yang disita (SIM/STNK).
  6. Data pelanggaran dikirimkan kepada pengadilan untuk menerima ketetapan hakim.
  7. Jaksa mengeksekusi amar/putusan tilang
  8. Pelanggar akan menerima notifikasi berupa amar/putusan tilang dan sisa dana tilang.
  9. Pelanggar menerima sisa dana tilang melalui transfer atau mengambilnya langsung ke bank.

So….jelas kan masbro sekarang bagaimana alur dan proses e-tilang? Jadi yang perlu digaris bawahi adalah denda maksimal yang harus dibayarkan sebelum akhirnya anda diperbolehkan mengambil bukti pelanggaran yang disita petugas untuk selanjutnya menerima putusan hakim tentang seberapa besar dana tilang yang diamarkan.
Jadi, masih mau melanggar rambu-rambu lalu lintas.. Mau berurusan dengan e-tilang yang kini diperkuat dengan hasil rekaman CCTV?
Hmm.. Amit-amit deh kangbro.. Mending ati-ati, alon-alon waton klakon dan selalu utamakan safety riding.. Ingat, pemerintah kota Surabaya sudah mulai menguji cobakan e-tilang dan kamera CCTV sebagai bukti. 

Dan jika tindakan ini berhasil mengurangi angka tindak pelanggaran lalu lintas secara signifikan, bukan tidak mungkin kota-kota lainnya juga akan menerapkan hal yang sama… Waspadalah, waspadalah…!!! Semoga berguna… (MMz) 

Lebih dekat dengan Motomazine di:

  • e-mail: motomazineblog@gmail.com
  • facebook: motomazine.com
  • twitter: motomazine
  • IG: @motomazineblog
  • Youtube channel: Motomazine
  • WA: 085233819298
  • BB: 524dbd4e
Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

26 komentar

  1. Misale mobil rental,trus mobil yg udh di jual blm balik nama,apa yg tetep yg punya kendara an yg akan di tilang….??

    1. Kalau mobil rental mungkin akan ada tindakan lanjutan, termasuk mobil yg sudah dijual dan belum balik nama. Mulai sekarang kan samsat nyuruh penjual langsung laporan

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini