Motomazine.com – Masbro, beberapa lalu jagad netizen tanah air sempat dihebohkan dengan aksi rombongan mobil mewah yang melawan arus. Yap, rombongan mobil yang capai jumlah hingga puluhan unit itu diarahkan oleh patwal untuk melawan arus demi tetap melaju tanpa terjebak macet. Walaupun pada akhirnya ada permintaan maaf dari perwakilan konvoi, tapi gimana sih sebenarnya hukum meminta prioritas bagi rombongan atau konvoi?
Jika kita menilik pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang mendapat hak prioritas. Adapun pengguna jalan yang dapat hak prioritas sebagaimana diatur dalam undang-undang antara lain:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk nkepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga:
- Dijual 200 Jutaan saja, Honda Rilis Warna Terbaru Rebel 500 MY 2023
- Tak Tinggal Diam, Honda juga Siapkan Pengganjal Yamaha MT-07
- Belajar dari Insiden Ring 1 Jangan Ngasal saat Sunmori. Berikut Kawasan yang Termasuk
- Triumph Rilis Scrambler 1200, Motor yang Nggaya di Aspal Juga Tangguh di Medan Terjal!
- Terkuak! Inilah Stuntman Presiden Jokowi Jumpalitan Nunggang Moge FZ1
- Keluar dari Zona Nyaman, Harley Davidson Siapkan Motor Petualang.Wow!
- Z900 Jadi Moge Kawasaki Terlaris selama 5 Bulan Pertama Tahun 2018. Sugeh-Sugeh Tenan Wong-wongki Cak!
- Honda CB650F Tampil dengan Warna Lebih Agresif. Tegaskan Kesan Big Bike yang Maskulin
- Jos! CBR1000RR Fireblade Mendarat di Kota Reyog. Siapakah Empunya?
- KZOI AE District. Komunitas Pecinta Kawasaki Z Series yang makin Solid Ngegas…!!!
Nah, merujuk pada poin nomer 7 maka konvoi atau iring-iringan kendaraan yang sudah meminta ijin dan mendapat persetujuan dari Polri diperbolehkan untuk mendapat hak spesial termasuk menerobos lampu merah atau bahkan melawan arus (kontra flow), dengan catatan demi kepentingan dan kenyamanan bersama.
Artinya Polisi yang sedang melakukan pengawalan diperbolehkan mengambil diskresi (pengambilan keputusan sendiri berdasarkan situasi yang dihadapi). Namun lagi-lagi, Polisi juga harus menggunakan hak diskresinya sebijak mungkin.
Instruktur sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu juga mengharapkan bijaknya penggunaan hak diskresi tersebut.
“Kita tahu patwal memiliki diskresi rekayasa lalu lintas. Alasannya untuk kenyamanan lalu lintas yang tidak semata-mata hanya untuk konvoi, tapi juga orang lain. Kalau untuk kendaraan berupa komunitas (yang tidak memiliki urgensi-Red), sebaiknya ada komunikasi dengan petugas patwal untuk tidak melakukan diskresinya semena-mena,” kata Jusri seperti dilansir detikOto, Selasa (14/8/2018).
Diskresi boleh saja dilaksanakan asalkan untuk kenyamanan semua pengguna jalan. Menurut Jusri, kalau menggunakan diskresi semata-mata untuk rombongan konvoi, bisa-bisa itu membuat pengguna jalan lain tidak nyaman,” tambahnya.
Lantas saat masuki lamer, gimana seharusnya seorang Polisi menggunakan hak diskresinya? Lebih lanjut Jusri menjelaskan,
“Lakukan diskresi dengan bijak. Misalnya dalam perempatan dengan lampu lalu lintas, kalau kondisinya sepi, sampaikan kepada petugas untuk berhenti (tidak menerobos lampu merah) karena tidak mengganggu orang lain kalau sepi. Tapi kalau kondisi lalu lintas di perempatan tadi sudah macet panjang, ditambah rombongan konvoi berhenti, itu akan tambah macet lagi, sebaiknya untuk mementingkan semua pihak termasuk pengguna jalan lain, jalur yang diisi rombongan konvoi itu didulukan (agar tidak menambah panjang kemacetan). Polisi melakukan diskresi untuk melakukan pergerakan atau memerintahkan kendaraan-kendaraan yang antre tadi untuk bergerak. Boleh mengabaikan lampu merah untuk diskresi. Dengan demikian, konsekuensinya lalu lintas jadi tidak macet (sehingga membuat kenyamanan untuk semua pengguna jalan),” jelas Jusri.
Nah, sedikit gamblang kan masbro sekarang? Bahwasanya diskresi itu boleh buat seorang Patwal. Selama dia sudah mengantongi ijin pengawalan dan memperhatikan kondisi lalu lintas demi menjaga kelancaran semua pengguna jalan.
Jadi kalau memang konvoi itu, plus patwalnya tidak melakukan pelanggaran atau membuat pengguna jalan nyaris celaka, maka mending kita kasih jalan saja lah. Ngalah 2 menit juga gak akan ngebuat kita kehilangan kehormatan kok. Hehe… Semoga berguna… (mmz)
Lebih dekat dengan Motomazine di:
- e-mail: motomazineblog@gmail.com
- facebook: motomazine.com
- twitter: motomazine
- IG: @motomazineblog
- Youtube channel: Motomazine
- WA: 085233819298
- BB: D8DCFC9A
Kecepatan bagaimana mas bro?
Yang penting ga membahayakan pengguna lainnya
Seharusnya gak boleh lebih dari 80 kpj. Tapi ngelihat sikon juga om