Pemotor dengan Helm tak ber-SNI bisa dibui Sebulan

Diposting pada

MOTOMAZINE.COM – Peringatan keras kembali dilayangkan buat biker yang suka ‘sakerepe dewe’ saat bermotor. Bukan hanya melulu pada motor yang tidak layak jalan, pemotor dengan helm tidak SNI bisa diganjar penjara satu bulan. Walah? Seriusan ini?

Helm adalah piranti keselamatan berkendara yang WAJIB dipakai oleh setiap pengendara motor. Tak ada tawar menawar. Entah jauh-dekat, kalau sudah naik motor kudu pakai helm.

Pengaturan pemakaian helm sendiri sejauh ini sudah ditetapkan standarisasinya. Setiap orang yang mengendarai sepeda motor wajib memakai helm dengan logo Standar Nasional Indonesia (SNI). Logo SNI ini biasanya dicetak timbul pada batok helm sebagai penanda helm tersebut sudah lolos homologasi nasional.

Baca juga : Review Helm KYT Supermoto Apparel ADV150. Berikut Plus Minusnya

Nah, aturan-aturan mengenai helm ini makin ke sini semakin ditingkatkan lagi keketatatannya. Penggunaan helm dengan logo SNI sebenarnya sudah menjadi keharusan karena merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2.

  • Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
  • Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Bagi pemotor yang helmnya abal-abal atau tanpa dilengkapi logo SNI bisa ditilang dengan ancaman kurungan penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

contoh helm SNI

Sosialisasi ini juga terus digencarkan oleh akun instagram @ntmc-polri. Dalam akun tersebut disebutkan bahwa :

Ayo Sobat Lantas, Bersama Kita Wujudkan Indonesia Tertib Tahun 2020.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 291 dan ayat 1, Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor wajib mengenakan Helm yang berstandar Nasional Indonesia.

Bagi yang tak mengenakan helm standar nasional akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Menggunakan Helm yang Berlogo SNI saat berkendara merupakan satu upaya kita sobat lantas, dalam meminimalisir fatalitas kecelakaan.
Jangan lupa juga di KLIK ya helmnya.

Stop Pelanggaran ????️
Stop Kecelakaan ????️
Keselamatan untuk Kemanusiaan

Indonesia Tertib, Tahun 2020

Baca juga : Quartararo: Yamaha tak Mendengarku untuk Motor 2020

So, mulai sekarang segera agendakan pakai helm yang sudah berlogo SNI. Banyak banget pilihan merk dan harga helm yang sudah ber-SNI. Gak harus helm yang berharga puluhan juta juga ada kok… (mmz)

Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

17 komentar

  1. Setuju, tapi saya lebih pilih bayar denda aja ah dari pada masuk bui horor……buat kepala harus SNI lah…

  2. Setau saya semua helm saat ini sudah ada tulisan SNI nya. Tapi apakah betul betul SNI itu yg agak tricky bagi pak polisi untuk membedakannya!
    Jika tidak bisa yaa masih aman2 aja sih..

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini