MOTOMAZINE.COM – Pajak kendaraan bermotor adalah iuran wajib tahunan yang harus kita bayarkan sebagai warga negara Indonesia yang patuh dan sadar akan kepentingan bersama. Dengan pajak pemerintah akan mampu berikan sumbangsihnya untuk kepentingan umum. Membangun sarana dan prasarana yang muaranya kembali memudahkan masyarakat sebagai warga negara yang patuh. Namun begitu, nyatanya masih ada saja masyarakat yang acuh dan tak membayar pajak kendaraan tepat pada waktunya. Ada yang benar-benar lupa namun ada pula yang menolak ingat. Sampean termasuk yang mana? Halah…
Seperti yang sudah mmz tuliskan di atas, dasar pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan setiap tahun pada batas-batas waktu yang sudah ditetapkan.
Baca juga : Telat Pajak 2 Tahun STNK Auto Hangus, Kendaraan Auto Bodong
Jumlah uang Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar pemilik kendaraan tertera pada STNK. Selain jumlah pajak yang harus dibayar, pada STNK juga tertulis nilai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran SWDKLLJ sendiri dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor. Baik itu sepeda motor ataupun mobil.
Untuk sepeda motor, besaran SWDKLLJ adalah Rp 35.000,- sementara untuk mobil/roda empat besarnya dana wajib (amit-amit) kecelakaan adalah Rp 100.000,-.
Dalam aturannya, keterlambatan membayar pajak satu hari maka yang dihitung adalah denda keterlambatan sebulan. Sementara kalau keterlambatan membayar pajak beberapa bulan maka penghitungannya adalah: jumlah bulan terlambat dibagi 12 (bulan) lalu dikali 25%.
Nah sekarang mari kita coba menghitung.
Misalkan PKB motor sebesar Rp 300.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 32.000, dan pemilik kendaraan telat bayar 6 bulan. Maka penghitungannya sebagai berikut:
BAYAR DENDA PKB
Rp 200.000 x (25% x 6/12)
Rp 200.000 x 12,5% = Rp 25.000
BAYAR DENDA SWDKLLJ
Rp 32.000 x (25% x 6/12)
Rp 32.000 x 12,5% = Rp 4.000
Sehingga, total denda untuk keterlambatan 6 bulan adalah Rp 25.000 + Rp 4.000 = Rp 29.000.
Maka, total biaya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor beserta dendanya untuk keterlambatan 6 bulan adalah:
Biaya PKB + Biaya Rp SWDKLLJ + Total Denda
Rp 300.000 + Rp 32.000 + Rp 29.000 = Rp 361.000
Baca juga : Besaran Pajak CB150R, SABRI Ultah Lagi
Penghitungan Denda Pajak Tahunan
Kasus di atas adalah contoh jika telat membayar pajak kendaraan bermotor/sepeda motor selama enam bulan. Sekarang bagaimana jika terlambat membayar pajak dalam hitungan lebih dari satu tahun?
Dikutip dari online-pajak.com, rumus penghitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah tahun terlambat x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Silahkan sampeyan hitung sendiri kena berapa tuh sepeda motor atau mobil yang nunggak pajak hingga bertahun-tahun… (mmz)