Motomazine.com – Seiring dengan makin maraknya pelanggaran lalu lintas termasuk kejahatan terhadap kendaraan bermotor, dengan sigap Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Patuh. Operasi Patuh ini akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dan berlangsung selama 14 hari ke depan. Terhitung muali hari ini, Senin 10 Juli 2023 sampai nanti tanggal 23 Juli 2023. Menariknya akan ada 14 buah hal yang nantinya jadi poin pelanggaran. Setidaknya 14 poin ini mengacu pada release yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Untuk daerah lainnya ya tinggal ikuti saja, gak akan jauh-jauh dari 14 poin ini kok.
Adapun 14 poin pelanggaran tersebut antara lain:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP
Itulah 14 poin yang menjadi sasaran Kepolisian untuk menindak pengemudi yang melakukan pelanggaran. Untuk itu marilah kita lengkapi kendaraan bermotor kita dengan part dan aksesoris resmi bawaan pabrik sesuai dengan peruntukan agar motor atau mobil layak jalan di jalan raya.
Yang terpenting adalah selalu bawa SIM dan STNK saat bepergian menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, selalu pakai helm SNI yang bersepeda motor dan pakai sabuk pengaman untuk pengemudi mobil. Selebihnya tinggal attitude berkendara kita saja yang musti dioptimalkan agar terhindar dari tindak pelanggaran. Semoga berguna. (mmz)
Artikel terkait:
- Yamaha STSJ ungkap Perilaku Sepele yang Sebabkan Velg Motor Peyang
- Mulai 3 Oktober 2022 Polisi Gelar Operasi Zebra, berikut Sasarannya!
- Serba-serbi Mudik, LCGC Angkut Motor di Atap
- Gara-gara Galon Motomazine dituduh Blogger Endorse-an. Ngakak!
- Bank Indonesia Rilis Uang Baru Spesial HUT RI 75.000 Rupiah. Mayan buat Beli Pertamax
- Balada KTP yang Tertukar. Yang Suka Baper jangan Baca
- Boncengan Motor Bertiga Meski dengan Anak bakal ditilang
- Netijen Makin Cerdas, Click Bait is Bullsh1t!
- Tips Jitu Hilangkan Camry Rantai CB150R dengan REXCO 50 Featuring REXCO 25
- Sepeda Motor Boleh Masuk Tol asal Penuhi Syarat Berikut ini