Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 Berikut Tidak Ada Kata Mogenya..!!!

Diposting pada

image

Motomazine.com – Bro dan sis.. Rupanya masih saja hangat diperbincangkan mengenai tindakan seorang warga Yogyakarta, Elanto Wijoyono (32) yang mencegat iring-iringan Moge yang hendak menerobos lampu merah

Nah.. Usut punya usut ternyata hal ini menyebabkan berbagai macam pro dan kontra baik di kalangan penegak hukum sendiri (baca:polisi) maupun di kalangan masyarakat umum.

image

Menurut Pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (berikut penjelasannya), di sana sama sekali tidak tercantum iring-iringan Moge, mocil apalagi motuba :mrgreen:. Yang sedikit menjadi ambigu mungkin pada pasal (g). Namun yang dimaksud dalam pasal g dari Undang-undang ini ialah tindakan-tindakan khusus seperti gegana yang sedang mengevakuasi bom, maupun tindakan-tindakan lain yang bertujuan demi kemaslahatan masyarakat umum (bagian penjelasan). Bukan rombongan pemoge.
Piye masbro menurut anda..???
@gambar dari group facebook

Related Posts:

Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

10 komentar

  1. Dalam pasal 134, kendaraan yang memiliki hak utama tertulis:

    a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
    c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
    g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Di poin g, ada aturan soal konvoi atau kendaraan kepentingan tertentu yang diizinkan menembus lampu merah. Apa maksudnya? Dalam pasal 104 ayat 1 UU LLAJ ada penjelasan soal istilah keadaan tertentu. Bunyinya sebagai berikut:

    Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
    a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
    b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
    c. mempercepat arus Lalu Lintas;
    d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
    e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

    Di penjelasannya, keadaan tertentu itu disebabkan oleh:

    a. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
    b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;
    c. adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
    d. adanya pekerjaan jalan;
    e. adanya bencana alam; dan/atau
    f. adanya Kecelakaan Lalu Lintas

    Apakah konvoi moge di Yogya masuk dalam kriteria di atas? 

  2. Sing waras ngalah ae Bro…repot klo ngadepin orang yg dah putus urat malunya…” 😀

  3. mohon maaf, sepertinya ada yg terlewatkan.., pada poin G disitu ada keterangan “…dan/ atau..” secara bahasa itu mengacu kepada salah satu diantara dua..atau keduanya sekaligus.
    jadi maksudnya ada dua jenis kendaraan yg disebutkan di situ
    1. konvoi
    …dan/ atau…
    2. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

    nah karena ada dua entitas maka tidak bijak kalau hanya salah satu saja yg dijadikan pedoman.

    konvoi, menurut kamus bahasa sebagai berikut:
    1 iring-iringan mobil (kapal) dengan pengawalan bersenjata;
    2 iring-iringan kendaraan (dalam suatu perjalanan bersama)

    jadi kesimpulannya, iring2an moge juga termasuk definisi konvoi.

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini