Motomazine.com – Bro dan sis.. Rupanya masih saja hangat diperbincangkan mengenai tindakan seorang warga Yogyakarta, Elanto Wijoyono (32) yang mencegat iring-iringan Moge yang hendak menerobos lampu merah
Nah.. Usut punya usut ternyata hal ini menyebabkan berbagai macam pro dan kontra baik di kalangan penegak hukum sendiri (baca:polisi) maupun di kalangan masyarakat umum.
Menurut Pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (berikut penjelasannya), di sana sama sekali tidak tercantum iring-iringan Moge, mocil apalagi motuba :mrgreen:. Yang sedikit menjadi ambigu mungkin pada pasal (g). Namun yang dimaksud dalam pasal g dari Undang-undang ini ialah tindakan-tindakan khusus seperti gegana yang sedang mengevakuasi bom, maupun tindakan-tindakan lain yang bertujuan demi kemaslahatan masyarakat umum (bagian penjelasan). Bukan rombongan pemoge.
Piye masbro menurut anda..???
@gambar dari group facebook
Related Posts:
- Impresi Pertama Ketemu Kang Iwanbanaran. Humble dengan Logat Ketimuran yang Kenthel!
- Waria Joged-joged Keke Challenge ditilang Polisi. Kagak Nahan Bang…
- Sempat Ditawarkan 100 Juta Suzuki Skywave ini Laku Rp 50 Juta. Opo Ra Kenthir Jal Cak?
- Ada Berita Pemutihan SIM Semua Golongan Mulai Tanggal 2 April. Asli apa Hoax?
- Kerja dilandasi Passion, ya Juru Parkir ini Contohnya
- Heboh! Karena tak Pakai Helm dan Coba Nyogok Polisi, Kuntilanak ini Kena Tilang
- Istimewanya Honda Astrea Grand Lansiran 1991 yang Laku Rp 80 Juta
- Saat Matic Lain usung Fungsi Galonable, si Matic Satu ini malah sudah Jurigenable. Mantab to Cak?
- Inilah Motor Honda Pertama yang dirakit di Indonesia dengan Odometer Mengejutkan
- Begini Kalau Emak-emak Sudah Ngamuk. Helm Harganya Berapa? Sejuta…?


Dalam pasal 134, kendaraan yang memiliki hak utama tertulis:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Di poin g, ada aturan soal konvoi atau kendaraan kepentingan tertentu yang diizinkan menembus lampu merah. Apa maksudnya? Dalam pasal 104 ayat 1 UU LLAJ ada penjelasan soal istilah keadaan tertentu. Bunyinya sebagai berikut:
Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
Di penjelasannya, keadaan tertentu itu disebabkan oleh:
a. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;
c. adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
d. adanya pekerjaan jalan;
e. adanya bencana alam; dan/atau
f. adanya Kecelakaan Lalu Lintas
Apakah konvoi moge di Yogya masuk dalam kriteria di atas?
SukaDisukai oleh 1 orang
Sepertinya tidak..
SukaSuka
Sing waras ngalah ae Bro…repot klo ngadepin orang yg dah putus urat malunya…” 😀
SukaSuka
Haha… Betul msbro.. Yang saya heran para ‘penegak hukum’ yang justru melegalkan ini semua..
SukaSuka
betul.. problem utama Indonesia bukan di produk hukum tertulis.. tapi penegakan dan pengawasan nya…
SukaSuka
Nah… Justru pejabat yg berwenang dalam penegakan dan pengawasan ini biasanya yg menyembronokan hukum tertulis tsb..
SukaSuka
save point G
SukaSuka
Cocok..
SukaSuka
mohon maaf, sepertinya ada yg terlewatkan.., pada poin G disitu ada keterangan “…dan/ atau..” secara bahasa itu mengacu kepada salah satu diantara dua..atau keduanya sekaligus.
jadi maksudnya ada dua jenis kendaraan yg disebutkan di situ
1. konvoi
…dan/ atau…
2. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
nah karena ada dua entitas maka tidak bijak kalau hanya salah satu saja yg dijadikan pedoman.
konvoi, menurut kamus bahasa sebagai berikut:
1 iring-iringan mobil (kapal) dengan pengawalan bersenjata;
2 iring-iringan kendaraan (dalam suatu perjalanan bersama)
jadi kesimpulannya, iring2an moge juga termasuk definisi konvoi.
SukaSuka
Siap…
SukaSuka