Motomazine.com – Salam safety riding masbro… Biaya pengesahan STNK kini resmi dihapus alias digratiskan. Kabar gembira ini tentu menjadi angin segar bagi biker tanah air yang makin diriweuhkan dengan berbagai kompleksitas hidup hadapi zaman yang makin modern dengan segala euforianya.
Adalah Mahkamah Agung yang pada akhirnya mengesahkan tuntutan permohonan keberatan biaya pengesahan STNK oleh Moh Noval Ibrahim Salim. Keputusan yang dimuat dalam Keputusan MA Nomor 12P/HUM/2017 ini menyanggah aturan dalam lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP No 60 Tahun2016. Hal ini dikarenakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu pasal 73 ayat 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014.
Dengan terbitnya Keputusan ini MA meminta kepada Presiden untuk mencabut peraturan tentang biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat Cak. Lebih jauh MA menilai pungutan ini terlalu berlebihan karena sejatinya negara telah menerima pemasukan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat membayar pajak tahunan kendaraan.
Namun begitu, meskipun biaya pengesahan STNK dihapuskan, MA tidak mengabulkan gugatan pada poin lainnya, seperti tuntutan pembebasan biaya penerbitan STNK sebesar Rp100 ribu untuk roda dua dan roda tiga, serta Rp200 ribu untuk roda empat dan lebih. Tidak hanya itu Cak, MA juga menolak gugatan pemohon yang menuntut pembebasan biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga:
- Bersih adalah Kunci, Mengulik Korelasi Helm Bersih dan Safety
- Jangan Abai! Cek Kondisi Ban agar Aman dan Nyaman Berkendara di Musim Hujan
- Muncul Bunyi Aneh di Rem Belakang CB150R. Jangan Panik, Berikut Solusinya
- Tips Berkendara ala #Cari Aman dengan Skutik Ban Lebar Honda
- Gak Cuma Brebet, Yamaha STSJ Ungkap Ciri Busi bermasalah
- Wajib Tahu! Yamaha STSJ Bagikan Tips Rawat Remote Keyless dengan Benar dan Aman
- Jajan lagi, berikut Biaya Ganti Pro Link New Honda CB150R
- Motor Jarang dipakai tak Perlu Service? Begini Faktanya!
- Yamaha STSJ Spill Dampak Buruk Ruang Bakar yang Kotor
- Tips Tinggalkan Motor saat Mudik ala Yamaha STSJ
Menurut PP 60/2016, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda dua dan roda tiga tetap dipatok Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu.
“Menyatakan, lampiran nomor E angka 1 dan 2 PP 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku untuk Kepolisian RI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu pasal 75 ayat (5) UU 30/2014 terkait Administrasi Pemerintahan. Karenanya, tidak sah dan tidak berlaku umum,” tulis putusan tersebut, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (22/2)
So… Perlu diketahui masbro, cakbro dan mbaksis semua… biaya pengesahan STNK kini gratis. Artinya tiap melakukan pajak tahunan anda tak lagi dipungut biaya tambahan tersebut. Hemat Rp 25 ribu untuk sepeda motor dan aman Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat/mobil… Semoga berguna… (mmz)
Lebih dekat dengan Motomazine di:
- e-mail: motomazineblog@gmail.com
- facebook: motomazine.com
- twitter: motomazine
- IG: @motomazineblog
- Youtube channel: Motomazine
- WA: 085233819298
- BB: D8DCFC9A
Peraturan ini mulai kapan sich,pak?? Saya kemarin kok masih bayar tuch… 🙁
http://potretbikers.com/2018/02/24/tinggi-shock-breaker-honda-pcx-150-ini-detailnya-kawan/
kayaknya mulai artikel di sumber ini terbit pak..
Heemsss, tapi saya kok bayar setelah artikelmu terbit masih tetap bayar pak…??? Ini buktinya >> http://potretbikers.com/2018/02/25/samsat-masih-tarik-biaya-pengesahan-stnk-katanya-gratis/
loh, kudunya dieyel to pak…
Lah, namanya kalau sudah system…pie lak ngeyel,pak?? Harusnya kalau memang sistem sudah di Hapus, saya yakin semuanya FREE juga all area…( coba lirik komentar di artikelku ) JKT juga masih bayar tuch,pak 😉
lah… lha terus py iki pak? Apa karena belum ada penghapusan secara sistem ya?
maybe yes demikian, biasalah…kalau mundak iso cepet serentak…begitu ada penurunan, bertahab 🙁
Nah, supaya kesannya lebih awet yo pak?