
Motomazine.com – Salam safety riding masbro… Biaya pengesahan STNK kini resmi dihapus alias digratiskan. Kabar gembira ini tentu menjadi angin segar bagi biker tanah air yang makin diriweuhkan dengan berbagai kompleksitas hidup hadapi zaman yang makin modern dengan segala euforianya.
Adalah Mahkamah Agung yang pada akhirnya mengesahkan tuntutan permohonan keberatan biaya pengesahan STNK oleh Moh Noval Ibrahim Salim. Keputusan yang dimuat dalam Keputusan MA Nomor 12P/HUM/2017 ini menyanggah aturan dalam lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP No 60 Tahun2016. Hal ini dikarenakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu pasal 73 ayat 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014.
Dengan terbitnya Keputusan ini MA meminta kepada Presiden untuk mencabut peraturan tentang biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat Cak. Lebih jauh MA menilai pungutan ini terlalu berlebihan karena sejatinya negara telah menerima pemasukan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat membayar pajak tahunan kendaraan.
Namun begitu, meskipun biaya pengesahan STNK dihapuskan, MA tidak mengabulkan gugatan pada poin lainnya, seperti tuntutan pembebasan biaya penerbitan STNK sebesar Rp100 ribu untuk roda dua dan roda tiga, serta Rp200 ribu untuk roda empat dan lebih. Tidak hanya itu Cak, MA juga menolak gugatan pemohon yang menuntut pembebasan biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga:
- Tips Aman Nikung di Malam Hari, bukan Nikung Teman
- Senam di Atas Motor? Emang Boleh?
- Konvoi pakai Patwal Boleh Gak sih Nrobos Lamer Plus Minta Prioritas? Simak Penjelasannya Berikut ini
- Begini Gampangnya Sulap Lampu Sein CB150R jadi Hazard. Cari Aman Cak!
- Sering Nyuci Motor Pakai Detergen Ternyata Jahad buat Sil Suspensi. Waspadalah!
- Menurut AHM Rangka All New CB150R Lebih Kuat. Adanya Keretakan disebabkan Salah Tindakan. Lah?
- Jangan Asal Kelamaan Markir Motor kalau Tak Ingin Begini Jadinya!
- Inilah Alasannya Kenapa New CB150R dan CBR250RR Terbaru belum Keyless
- Yamaha LEXI Mbrebet di Awal? Bisa Jadi ini Masalahnya!
- Lebaran, Ponorogo yang bak Metropolitan dan Menjamurnya Pengendara Sruntulan!
Menurut PP 60/2016, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda dua dan roda tiga tetap dipatok Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu.

“Menyatakan, lampiran nomor E angka 1 dan 2 PP 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku untuk Kepolisian RI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu pasal 75 ayat (5) UU 30/2014 terkait Administrasi Pemerintahan. Karenanya, tidak sah dan tidak berlaku umum,” tulis putusan tersebut, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (22/2)
So… Perlu diketahui masbro, cakbro dan mbaksis semua… biaya pengesahan STNK kini gratis. Artinya tiap melakukan pajak tahunan anda tak lagi dipungut biaya tambahan tersebut. Hemat Rp 25 ribu untuk sepeda motor dan aman Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat/mobil… Semoga berguna… (mmz)
Lebih dekat dengan Motomazine di:
- e-mail: motomazineblog@gmail.com
- facebook: motomazine.com
- twitter: motomazine
- IG: @motomazineblog
- Youtube channel: Motomazine
- WA: 085233819298
- BB: D8DCFC9A

Peraturan ini mulai kapan sich,pak?? Saya kemarin kok masih bayar tuch… 😦
http://potretbikers.com/2018/02/24/tinggi-shock-breaker-honda-pcx-150-ini-detailnya-kawan/
SukaDisukai oleh 1 orang
kayaknya mulai artikel di sumber ini terbit pak..
SukaSuka
Heemsss, tapi saya kok bayar setelah artikelmu terbit masih tetap bayar pak…??? Ini buktinya >> http://potretbikers.com/2018/02/25/samsat-masih-tarik-biaya-pengesahan-stnk-katanya-gratis/
SukaSuka
loh, kudunya dieyel to pak…
SukaSuka
Lah, namanya kalau sudah system…pie lak ngeyel,pak?? Harusnya kalau memang sistem sudah di Hapus, saya yakin semuanya FREE juga all area…( coba lirik komentar di artikelku ) JKT juga masih bayar tuch,pak 😉
SukaSuka
lah… lha terus py iki pak? Apa karena belum ada penghapusan secara sistem ya?
SukaSuka
maybe yes demikian, biasalah…kalau mundak iso cepet serentak…begitu ada penurunan, bertahab 😦
SukaSuka
Nah, supaya kesannya lebih awet yo pak?
SukaSuka