Motomazine.com – Sudah hari Minggu saja. Saatnya artikel ringan sebagai intermezzo kita setelah sepekan bergelut dengan aktivitas Yaps, nemu sebuah foto di laman twitter membuat mmz tergerak untuk sharing dengan sampean semua, para pembaca yang budiman. Intinya begini, jangan over saat membawa barang, daripada distop idamanmu. Sebuah kesalahan yang terkadang lumrah orang lakukan dengan dalih, masih cukup, dekat saja kok, atau aku tali erat ini. Whatever your reason, tetap saja itu sebuah pelanggaran.
Gambar terlampir adalah sebuah foto yang mempertontokan sebuah mobil MPV sejuta umat sedang diberhentikan oleh seorang polisi. Gak usah menerka-nerka apa salahnya. Karena dari posisi pintu belakang yang terbuka, plus barang bawaan yang tertutup ‘terpal’, jelas itu adalah sebuah tindak pelanggaran, dan harus ditilang.
Alih-alih cuman penilangan, kalau merunut pada pasal tentang transportasi, sopirnya bisa didenda dan dikurung. Ngueri wes.
Mobil berjenis MPV yang paling banyak beredar di Indonesia adalah berkapasitas 7 seater. Dengan kondisis tertentu, mobil jenis ini bisa diisi hingga 8 orang selama tidak melebihi ketentuan muatan. Tapi yang namanya warga +62, sampean ngerti sendiri lah kayak gimana. Selama bisa dan muat, yawes angkut. Wong saya sopir andalan. Hahaha
Cuman masalahnya gak sesederhana itu. Pelanggaran apalagi mengangkut muatan yang melebihi kapasitas sangat rawan dengan yang namanya kecelakaan. Semua kemungkinan eror bisa terjadi. Mulai dari rem blong, hingga terguling saat harus melakukan manuver dadakan. Namanya lalu lintas di jalan raya. Kita tidak pernah tau apa yang terjadi, termasuk tak selalu bisa sampean prediksi.
Back to picture, jelas gambar tersebut mempertontonkan sebuah pelanggaran. Gak cuman muatan yang membludak hingga harus meluber keluar bodi mobil, sampean bisa lihat rodanya. Ambles kan? Nah itu salah satu indikator juga kalau mobil ini kelebihan muatan.
Berikut mmz cuplik penjelasan mengenai angkutan mobil pribadi yang disarankan.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan “mobil penumpang” adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Sedangkan yang dimaksud dengan “mobil barang”, adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang. (hukumonline)
Lebih jelasnya, simak bunyi lengkap Pasal 307 UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Nah, sudah gamblang kan sekarang? Jadi intinya mari saling mawas diri dan berhati-hati. Terutama saat berlalu lintas di jalan raya. Saling jaga keselamatan bersama. Toh jika tidak mampu, setidaknya jangan menyusahkan pengguna jalan lain. (mmz)
Artikel terkait:
- 1000 Km Pertama Sabri Nenggak Motul
- Diduga ikut Ringankan Beban Pemerintah, Blogger ini Beli Mobil
- Serba-serbi Mudik, LCGC Angkut Motor di Atap
- Lepas PPnBM Harga Veloz Nyentuh 300 Jutaan. Masih Layak jadi Mobil Rakyat?
- Avanza si Sejuta Umat Kembali Dominasi Penjualan Tahun 2021
- Bocor Wujud Baru Toyota Avanza Veloz 2022! Bukan Maen
- Estimasi Jarak yang dapat ditempuh saat Indikator BBM ‘E’
- Jangan Over Muat Barang, daripada distop Idamanmu dengan Sanksi Begini
- Mengejutkan Suzuki Carry NOS Dibanderol Segini
- CR-V Facelift atau City Hatchback. Siapa yang duluan Hadir?