Motomazine.com – Salam safety riding masbro… Sein diciptakan dan dijadikan sebagai piranti resmi sepeda motor bukan tanpa alasan. Selain menjadi alat komunikasi dengan rider lain, sein juga berfungsi sebagai penanda kepada pengendara lain di sekitar kita saat kita hendak berubah haluan atau berbelok.
Di sekitar kita terkadang masih banyak ditemui baik rider atau driver (walaupun jarang), yang terkadang masih suka sembrono dan tak menyalakan lampu sein aka winker light saat hendak berganti jalur atau berbelok.
Baca juga:
- Wajib Paham! 6 Tips Mudik Aman dan Nyaman
- Puasa Tiba Tapi Tetap Bekerja? Berikut Tips Motoran Aman saat Puasa
- Berikut 7 Tips Menjaga Smart Key Motor Honda Awet dan Tahan Lama
- Jangan Abai! Begini Tips Tinggalkan Motor Selama Liburan
- Tips Berkendara Aman Saat Kondisi Hujan Angin
- Bersih adalah Kunci, Mengulik Korelasi Helm Bersih dan Safety
- Jangan Abai! Cek Kondisi Ban agar Aman dan Nyaman Berkendara di Musim Hujan
- Muncul Bunyi Aneh di Rem Belakang CB150R. Jangan Panik, Berikut Solusinya
- Tips Berkendara ala #Cari Aman dengan Skutik Ban Lebar Honda
- Gak Cuma Brebet, Yamaha STSJ Ungkap Ciri Busi bermasalah
Dan tentunya tindakan seperti ini sangatlah berbahaya. Karena rider atau pengguna jalan lain dari arah lain bakal kebingungan, ngerem mendadak dan bisa-bisa GUBRAK…!!! Terjadi kecelakaan. Amit-amit deh pokoknya.
Nah, menyikapi hal yang demikian sejatinya pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang cukup tegas dan keras. Tertuang di UU No.22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1, dengan jelas pemerintah menyatakan:
“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”
Sudah jelas kan masbro? Jadi kalau sampeyan asal ngegloyor belok tanpa kasih sein ya siap-siap saja tercyduck sama Undang-undang. Dan jelas ini berat, kamu gak akan mampu, biar yang gak fokus saja
Memang apa sih Cak hukuman bagi pelanggar yang tidak menyalakan sein saat hendak berbelok, berpindah jalur atau berbalik arah?
Hukumannya jelas tertuang di UU yang sama yakni UU No.22 Tahun 2009 pasal 294, yang bunyinya:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
So… Masih mau ngelanggar? Belok tanpa nyalain sein? Iya kalau cuman ditilang pak Polisi, lha kalau digasak dari belakang atau arah berlawanan? Duh, amit-amit deh Cak… Semoga berguna… (mmz)
Lebih dekat dengan Motomazine di:
- e-mail: motomazineblog@gmail.com
- facebook: motomazine.com
- twitter: motomazine
- IG: @motomazineblog
- Youtube channel: Motomazine
- WA: 085233819298
- BB: D8DCFC9A