Motomazine.com – Salam safety riding bro sis.. Pelaranganknalpot racing rupanya kian gencar dilakukan pemerintah. Setelah terjadinya beberapa kasus kebakaran di SPBU, kini wacana untuk makin memperketat peraturan di SPBU pun makin digalakkan. Termasuk melarang motor dengan knalpot racing masuk ke SPBU.
Motomazine.com – Bro dan sis.. Kita kesampingkan dulu permasalahan Polisi yang terus berjibaku untuk menyelamatkan tindakan mereka pasca kejadian penunggang sepeda vs pemoge kemarin lusa.
Kali ini coba mari kita alihkan perhatian terhadap usaha Polisi dalam menertibkan moor-motor yang memakai knalpot racing aka brong dimana seringkali membuat telinga kita berdenging dibuatnya..
Di kota Bogor dan Jakarta, seperti diberitakan selama ini telah banyak sekali dilakukan razia terhadap knalpot brong, bahkan sampai ada yang digergaji di tempat.
Knalpot brong digergaji
Menurut MMz pribadi jelas hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera, entah berapa harga knalpot mereka, yang penting jalanan menjadi kondusif..
Jika jalanan sudah kondusif dan tenang, maka otomatis pemakai jalan pun akan merasa nyaman. Dengan demikian kejadian-kejadian yang tak diinginkan pun bisa dihindarkan.
Atau mau seperti ini..???
Ingat..!!! Modifikasi kendaraan tanpa izin dendanya besar loh bro.. Karena menurut pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 disebutkan Pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).