Motomazine.com – Salam safety riding bro sis… Di jalan sering banget kita jumpai baik pengendara mobil maupun motor yang memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat Nomor Polisi yang dimodifikasi. Umunya angka nomor pelat kendaraan tersebut dibuat semirip mungkin dengan nama pemiliknya.
Mengenai hal ini, Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, mengungkapkan, ketimbang memasang pelat tidak sesuai standar dan berisiko ditilang jika bertemu razia polisi, lebih baik pemilik kendaraan mendaftarkan nomor cantiknya secara resmi.
Lantas, apakah memakai pelat nopol cantik diperbolehkan? Yup, boleh dan memang diatur dalam undang-undang masbro. Penerbitan nomor cantik sendiri diatur dalam undang-undang Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yakni dalam PP No 60 Tahun 2016.
“Yang namanya pelat harus standar. Bisa saja kita tilang. Lebih baik pakai yang resmi, bayar PNBP sekian. Daftar nomor cantik larinya ke kas negara,” kata Sutomo seperti dilansir dari Detik.
Baca juga:
- Tips Aman Nikung di Malam Hari, bukan Nikung Teman
- Senam di Atas Motor? Emang Boleh?
- Konvoi pakai Patwal Boleh Gak sih Nrobos Lamer Plus Minta Prioritas? Simak Penjelasannya Berikut ini
- Begini Gampangnya Sulap Lampu Sein CB150R jadi Hazard. Cari Aman Cak!
- Sering Nyuci Motor Pakai Detergen Ternyata Jahad buat Sil Suspensi. Waspadalah!
- Menurut AHM Rangka All New CB150R Lebih Kuat. Adanya Keretakan disebabkan Salah Tindakan. Lah?
- Jangan Asal Kelamaan Markir Motor kalau Tak Ingin Begini Jadinya!
- Inilah Alasannya Kenapa New CB150R dan CBR250RR Terbaru belum Keyless
- Yamaha LEXI Mbrebet di Awal? Bisa Jadi ini Masalahnya!
- Lebaran, Ponorogo yang bak Metropolitan dan Menjamurnya Pengendara Sruntulan!
Ya, pemakaian nomor cantik pelat nopol kendaraan memang diperbolehkan dengan biaya yang telah ditentukan. Nantinya biaya tersebut langsung masuk ke kas negara lewat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) cak.
Dan berikut tarif resmi penerbitan NRKB pilihan sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf belakang Rp 10 juta
- Ada huruf belakang Rp 7.5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7.5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta
Last… Sudah jelas kan masbro tarif serta perundangan resminya? Memasang nopol kendaraan berdasarkan selera sampean boleh, asal didaftarkan secara resmi sehingga uang yang anda bayarkan masuk ke kas negara melalui PNBP.
So.. Bagi sampean yang ingin pakai pelat nopol cantik monggo silahkan pikirkan kombinasi huruf dan angkanya, lalu daftarkan secara resmi di Samsat, bayar tarifnya dan anda pun aman dari tilang/razia polisi… Semoga berguna… (mmz)
==============
Lebih dekat dengan Motomazine di:
- e-mail: motomazineblog@gmail.com
- facebook: motomazine.com
- twitter: motomazine
- IG: @motomazineblog
- Youtube channel: Motomazine
- WA: 085233819298
- BB: D8DCFC9A



Wah satlantas grobogan purwodadi?
=======
Ngeri2 sedap….
http://semarmotoblog.com/2018/02/03/kawasaki-ninja-150-pasti-keder-lawan-yamaha-rx-king-ini/
SukaSuka
Vario pos 1 nopol cantik loch, pak…. L 2727 CI 😀
http://potretbikers.com/2018/02/03/harga-wuling-cortez-beserta-simulasi-cicilanya-jatim-dan-video-test-drivenya/
SukaSuka
mahal,.
SukaSuka