Akhirnya Polisi Satu ini Punya SIM. Selamat ya Pak…

Diposting pada

banner

Mengendarai motor harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Motomazine.com – Salam safety riding bro sis.. Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah surat resmi dari kepolisian untuk seorang dewasa (17+) diperbolehkan mengendarai sepeda motor maupun mengemudikan kendaraan roda empat/lebih.

Jadi wajib kiranya jika kita hendak mengendarai sepeda motor atau mobil (segala jenis), untuk memiliki SIM sebagai legalitas kita berkendara di jalan raya.
Baca juga:

Berbicara mengenai SIM bro sis, ada satu kejadian menarik di negeri kita tercinta Indonesia ini.. Seperti yang sudah mmz tulis di judul, akhirnya pak Polisi yang satu ini syah memiliki SIM.
Polisi, pemuda Pasuruan ini akhirnya mendapatkan SIM C

Ya, adalah Polisi, mahasiswa kelahiran Pengarengan RT/RW 004/003 Kalipang Grati 21 tahun silam ini yang berhasil mendapatkan SIM C untuk mengendarai sepeda motornya. Unik memang, karena nama pemuda ini adalah Polisi. 
Entahlah, apa motivasi orang tua Polisi hingga menamakan anaknya dengan nama yang unik, Polisi. Mungkin si orang tua berharap kelak anaknya jadi Polisi.
Namun, toh walaupun belum jadi Polisi setidaknya di SIM yang ia miliki sudah ada tanda tangan dari Pak Polisi… :mrgreen:

@pict from IG satlantaspasuruan

Lebih dekat dengan Motomazine di:

  • e-mail: motomazineblog@gmail.com
  • facebook: motomazine.com
  • twitter: motomazine
  • IG: @motomazineblog
  • Youtube channel: Motomazine
  • WA: 085233819298
  • BB: D8DCFC9A
Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

1 komentar

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini