Motomazine.com – Salam safety riding masbro… Menyambung artikel mmz beberapa waktu lalu yang sempat membuat saya kerepotan karena harus membalas pertanyaan pembaca yang masuk ke newsroom mmz Cak, akhirnya per kemarin sih tepatnya, Rabu (14/3/2018) saya mendapati kabar bagus bahwa biaya pengesahan STNK benar/resmi dihapus alias GRATIS.
Ya Cak, artikel terdahulu memang menuliskan penghapusan biaya pengesahan STNK, namun rasa-rasanya, ketuk palu saat itu belum dilakukan. Dan baru per kemarin itu pemerintah meresmikan aturannya.
Baca juga:
- Besaran Pajak Terbaru Honda BeAT Lansiran 2020
- Tata Cara dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang
- Jepang Targetkan Mobil Terbang bisa Milik Umum pada 2025
- Biar Gak Kaget Nih Besaran Pajak Honda BeAT 2020
- Akhirnya bisa Tidur Nyenyak, Cermin di Tikungan ternyata bukan Kaca
- Penasaran, Sebenarnya Truk Pertamina Angkut Satu Jenis BBM atau beberapa Jenis Sekali Jalan?
- Layanan SIM dan STNK masih Tutup Sampai 29 Juni. yang Habis Berlakunya Gimana?
- Besaran Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan. Begini Cara Menghitungnya
- Niat Nyuri BBM Bus Pariwisata, yang disedot malah WC
- Ke depan STNK juga bakal dirubah jadi Kartu
Seperti yang kita tahu Cak, pemerintah telah menghapus atau tepatnya merevisi sebagian dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang didalamnya termaktub juga mengenai aturan besaran biaya pengesahan STNK untuk sepeda motor dan kendaraan roda empat/lebih.
“Iya betul, penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan mulai berlaku hari ini,” tutur Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama seperti dilansir oleh DetikOto.
Lebih jauh, penghapusan biaya pengesahan STNK ini juga sudah berlaku secara nasional Cak. Jadi kalau misal hari ini atau besok dan seterusnya sampean kena pajak tahunan sepeda motor atau mobil, dan masih tertera biaya pengesahan STNK, berarti ada yang perlu dipertanyakan.
“Sudah berlaku se-Indonesia untuk biaya pengesahan STNK itu sudah dihapuskan. Artinya pengesahan STNK tahunan itu tidak dipungut biaya,” lanjut Kompol Bayu.
Last… Seperti sudah diberitakan sebelumnya Cak, pemerintah menarik biaya pengesahan STNK untuk proses penerbitan STNK tahunan ketika anda membayarkan pajak kendaraan. Besarannya adalah Rp 25 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 50 ribu untuk mobil.
Dan dengan terbitnya pengumuman resminya ini, maka artinya mulai Rabu (14/3/2018), biaya pengesahan STNK sudah dihapuskan. Semoga berguna Cak…. (mmz)
Lebih dekat dengan Motomazine di:
- e-mail: motomazineblog@gmail.com
- facebook: motomazine.com
- twitter: motomazine
- IG: @motomazineblog
- Youtube channel: Motomazine
- WA: 085233819298
- BB: D8DCFC9A
nawak saia kemarin, rabu 14/03/18 kok masih kena ya pak? trus piye?
Luh… lha kui pak.. repot ikih..haha
Lapor wesss
https://motorrio.com/2018/03/15/breaking-news-valentino-rossi-perpanjang-kontrak-dengan-yamaha-sampai-2020/
Josss
Yessss
https://sakahayangna.com/2018/03/15/analisa-ngawur-kenapa-yamaha-vixion-berhasil-dijungkalkan-rivalnya/
anjayyy
Aseeeek….
Paijan kapan Pak?
Nopember..
Sek lama berarti..
Kemarin bayar masih kena biaya adm stnk.. Kalau telat malah kena denda 50k.. Hiks http://imotorium.com/2018/03/15/heboh-spyshoot-suzuki-bandit-150-pakai-stoplamp-satria-fi-dan-knalpot-ada-heat-cover/
Nah piye ini yang bener..haha