
Motomazine.com – Salam safety riding masbro… Menyambung artikel mmz beberapa waktu lalu yang sempat membuat saya kerepotan karena harus membalas pertanyaan pembaca yang masuk ke newsroom mmz Cak, akhirnya per kemarin sih tepatnya, Rabu (14/3/2018) saya mendapati kabar bagus bahwa biaya pengesahan STNK benar/resmi dihapus alias GRATIS.
Ya Cak, artikel terdahulu memang menuliskan penghapusan biaya pengesahan STNK, namun rasa-rasanya, ketuk palu saat itu belum dilakukan. Dan baru per kemarin itu pemerintah meresmikan aturannya.
Baca juga:
- Impresi Pertama Ketemu Kang Iwanbanaran. Humble dengan Logat Ketimuran yang Kenthel!
- Waria Joged-joged Keke Challenge ditilang Polisi. Kagak Nahan Bang…
- Sempat Ditawarkan 100 Juta Suzuki Skywave ini Laku Rp 50 Juta. Opo Ra Kenthir Jal Cak?
- Ada Berita Pemutihan SIM Semua Golongan Mulai Tanggal 2 April. Asli apa Hoax?
- Kerja dilandasi Passion, ya Juru Parkir ini Contohnya
- Heboh! Karena tak Pakai Helm dan Coba Nyogok Polisi, Kuntilanak ini Kena Tilang
- Istimewanya Honda Astrea Grand Lansiran 1991 yang Laku Rp 80 Juta
- Sah kiloh Cak, Pengesahan STNK Tahunan benar-benar Gratis Sekarang
- Saat Matic Lain usung Fungsi Galonable, si Matic Satu ini malah sudah Jurigenable. Mantab to Cak?
- Inilah Motor Honda Pertama yang dirakit di Indonesia dengan Odometer Mengejutkan
Seperti yang kita tahu Cak, pemerintah telah menghapus atau tepatnya merevisi sebagian dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang didalamnya termaktub juga mengenai aturan besaran biaya pengesahan STNK untuk sepeda motor dan kendaraan roda empat/lebih.
“Iya betul, penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan mulai berlaku hari ini,” tutur Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama seperti dilansir oleh DetikOto.
Lebih jauh, penghapusan biaya pengesahan STNK ini juga sudah berlaku secara nasional Cak. Jadi kalau misal hari ini atau besok dan seterusnya sampean kena pajak tahunan sepeda motor atau mobil, dan masih tertera biaya pengesahan STNK, berarti ada yang perlu dipertanyakan.
“Sudah berlaku se-Indonesia untuk biaya pengesahan STNK itu sudah dihapuskan. Artinya pengesahan STNK tahunan itu tidak dipungut biaya,” lanjut Kompol Bayu.
Last… Seperti sudah diberitakan sebelumnya Cak, pemerintah menarik biaya pengesahan STNK untuk proses penerbitan STNK tahunan ketika anda membayarkan pajak kendaraan. Besarannya adalah Rp 25 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 50 ribu untuk mobil.

Dan dengan terbitnya pengumuman resminya ini, maka artinya mulai Rabu (14/3/2018), biaya pengesahan STNK sudah dihapuskan. Semoga berguna Cak…. (mmz)
Lebih dekat dengan Motomazine di:
- e-mail: motomazineblog@gmail.com
- facebook: motomazine.com
- twitter: motomazine
- IG: @motomazineblog
- Youtube channel: Motomazine
- WA: 085233819298
- BB: D8DCFC9A

nawak saia kemarin, rabu 14/03/18 kok masih kena ya pak? trus piye?
SukaSuka
Luh… lha kui pak.. repot ikih..haha
SukaSuka
Lapor wesss
https://motorrio.com/2018/03/15/breaking-news-valentino-rossi-perpanjang-kontrak-dengan-yamaha-sampai-2020/
SukaSuka
Josss
SukaSuka
Yessss
https://sakahayangna.com/2018/03/15/analisa-ngawur-kenapa-yamaha-vixion-berhasil-dijungkalkan-rivalnya/
SukaSuka
anjayyy
SukaSuka
Aseeeek….
http://bakulkangkungjpr1.com/2018/03/15/beberapa-perbedaan-mesin-honda-cb150-verza-dan-honda-verza-lawas/
SukaDisukai oleh 1 orang
Paijan kapan Pak?
SukaSuka
Nopember..
SukaSuka
Sek lama berarti..
SukaSuka
Kemarin bayar masih kena biaya adm stnk.. Kalau telat malah kena denda 50k.. Hiks http://imotorium.com/2018/03/15/heboh-spyshoot-suzuki-bandit-150-pakai-stoplamp-satria-fi-dan-knalpot-ada-heat-cover/
SukaDisukai oleh 1 orang
Nah piye ini yang bener..haha
SukaSuka