Tata Cara dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Diposting pada

Motomazine.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan surat penting bukti kepemilikan sebuah kendaraan bermotor yang wajib pengendara/pengemudi bawa. Surat ini menjadi acuan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi keabsahan sebuah kendaraan bermotor. Jadi sangat penting membawa STNK kemanapun anda bepergian dengan kendaraan bermotor, baik sepeda motor atau mobil. Yang kemudian menjadi momok adalah apabila tetiba STNK hilang. Sebagai manusia yang penuh dengan kekhilafan, wajar dong. Nah buat sampean yang STNK nya hilang, jangan bingung, berikut vara dan biaya mengurus STNK yang hilang.

Mudah saja. Sampean bisa mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat. Dilansir dari Detik, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jika STNK hilang pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian. Adapun syarat penggantian STNK hilang antara lain:

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan tanda bukti identitas
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  4. BPKB
  5. Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, pedata, dan/atau pelanggaran lalu lintas
  6. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
  7. Hasil cek fisik kendaraan

Jadi nanti alur saat hendak mengajukan permohonan penerbitan STNK baru merujuk pada tata cara penerbitan STNK hilang yang tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut biaya mengurus STNK hilang:

1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp 100.000 per penerbitan
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih: Rp 200.000

Sementara di bawah ini prosedur pengurusan STNK hilang seperti dikutip dari situs NTMC Polri:

1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran.

3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).

6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

Nah itulah tata cara dan biaya pengurusan STNK yang hilang. Tak perlu khawatir ribet dan mahal. Asal mau dan kendaraan bermotor milik pemirsa adalah motor yang ‘sehat’. Semoga berguna. (mmz)

Artikel terkait:

Gambar Gravatar
Penulis adalah penghobi dunia otomotif yang mencoba berbagi info kepada pemirsa semua tentang berita terbaru seputar sepeda motor, mobil, balap dan MotoGP. Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini dan semoga bermanfaat.

Silahkan sampaikan uneg-uneg pemirsa di sini